Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Agung Perberat Hukuman Budi Mulya Pidana 15 Tahun Penjara

Mahkamah Agung menolak kasasi Budi Mulya terkait kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
zoom-in Mahkamah Agung Perberat Hukuman Budi Mulya Pidana 15 Tahun Penjara
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya (kanan) berjalan dengan putrinya Nadya Mulya (kiri) saat akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7/2014). Sebelumnya Budi dituntut 17 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan karena diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Budi Mulya terkait kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

‎"Mengadili, menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan kasasi penuntut umum dan membatalkan putusan pengadilan negeri atau pengadilan tinggi mengadili sendiri," demikian bunyi petikan amar putusan kasasi MA, ‎Kamis (9/4/2015).

Majelis kasasi terdiri Hakim Agung Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS Lumme juga memperberat pidana Budi menjadi 15 tahun penjara. Majelis juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan terhadap mantan Deputi Bank Indonesia tersebut. Putusan majelis kasasi bulat dan tidak ada dissenting opinion.

Menurut pertimbangan majelis, perbuatan Budi menyetujui penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal berdampak sistemik yang mengakibatkan kerugian keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan pidana 10 tahun penjara terhadap Budi dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.‎

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas