Menaker: Jelang MEA, Produktivitas Pekerja Indonesia Wajib Ditingkatkan
Menteri Ketenagakerjaan meminta para pengurus serikat pekerja dan serikat buruh (SP/SB) mendukung program peningkatan produktivitas
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, meminta para pengurus serikat pekerja dan serikat buruh (SP/SB) mendukung program peningkatan produktivitas, sehingga kesejahteraan pekerja bisa meningkat dan pemutusan hubungan kerja bisa dicegah.
Hanif pun meminta pengurus serikat buruh dan serikat pekerja (SP/SB) dapat menciptakan iklim hubungan industrial yang kondusif bersama pengusaha dengan terus memperkuat forum komunikasi bipartit perusahaan.
“Produktivitas dan hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja/buruh menjadi kunci utama dalam peningkatan kesejahteraan pekerja,” kata Menaker Hanif seusai menerima audiensi DPP LEM SPSI di kantor Kemnaker, Kamis (9/5).
Hanif mengatakan, selama ini keluhan sebagian pengusaha adalah masih rendahnya produktivitas pekerja Indonesia dibanding negara-negara lain. Padahal peningkatan produntivitas dibutuhkan menjelang diberlakukannya era Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.
“Kita harus terus mendorong agar produktivtas pekerja bisa terus meningkat dan menjaga kualitas kerja agar para pekerja Indonesia tak kalah bersaing dengan pekerja negara lain,” kata Hanif.
Dikatakan Hanif, selain peningkatan produktivitas, dalam menghadapi persaingan MEA, para pekerja pun wajib melengkapi diri dengan kompetensi dan keterampilan kerja serta sertifikasi keahilan yang diakui standar internasional.
“Para pengurus SP/SB tidak boleh lengah dalam menghadapi persaingan MEA. Semua pihak harus bekerja sama dalam menjaga produktivitas dan hubungan industrial yang harmonis,” kata Hanif.
Dikatakan Hanif, dalam hubungan kerja di tingkat perusahaan terkadang timbul perbedaan pendapat, perdebatan ataupun perselisihan kerja yang melibatkan pekerja/buruh dan pengusaha atau manajemen perusahaan.
“Namun yang terpenting, perselisihan kerja itu harus segera diselesaikan melalui dialog-dialog formal dan nonformal
antara pekerja-pengusaha sehingga hubungan industrial di perusahaan tetap kondusif dan harmonis,” kata Hanif.
“Terjadinya ketidakcocokan dan perselisihan antara pihak pengusaha dan buruh adalah dinamika dalam hubungan kerja. Pemerintah terus mendorong agar setiap masalah yang timbul dapat diselesaikan melalui dialog terbuka dalam forum lembaga kerjasama (LKS) Bipartit di masing-masing perusahaan,” kata Hanif.
Hanif mengatakan LKS Bipartit dalam perusahaan yang melibatkan perwakilan pekerja dan perusahaan harus dijaga agar hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di perusahaan bisa terwujud
"Pengalaman menunjukkan perusahaan yang memiliki hubungan industrial yang baik antara pengusaha dengan pekerja dapat mencegah terjadinya perselisihan sedini mungkin dan melahirkan ketenangan bekerja dan berusaha," kata Hanif.