Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penangkapan Anggota DPR RI H Adriansyah di Bali Terkait Izin Pertambangan

Penangkapan Anggota DPR RI di Bali, H Adriansyah Kamis (9/4/2015), ternyata berkaitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pertambangan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Penangkapan Anggota DPR RI  H Adriansyah di Bali Terkait Izin Pertambangan
TRIBUN/DANY PERMANA
Johan Budi SP 

Laporan Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Penangkapan Anggota DPR RI di Bali, H Adriansyah Kamis (9/4/2015), ternyata berkaitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pertambangan.

"Ini diguga berkaitan dengan pemberian izin di sebuah lokasi di Kalimantan. Berkaitan pengurusan izin, SIUP," ungkap Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Johan sendiri mengaku belum bisa menjawab mengenai asal-muasal uang yang disita saat penangkapan anggota berinisial A tersebut dengan seorang berinisial AK, kemarin sore.

Pasalnya, selain menangkap dua orang di Bali, KPK juga menangkap seorang penusaha bernisial AH di sebuah hotel di Jakarta. AH ditangkap pukul 18.49 WIB.

"AH itu pengusaha. Dari informasi awal tidak ada uang yang dibawa. Di TKP di kawasan Sanur itu ditemukan uang dalam bentuk Dollar Singapura dan Rupiah," kata Johan.

Terkait tiga orang yang ditangkap itu, A tersebut adalah Adriyansah. Dia pernah menjadi bupati dua periode Kabupaten Tanah Laut dari 2003-2013.

Berita Rekomendasi

Sementara AK diduga adalah Agung Kristiyandi. Sementara AH diduga pengusaha bernama Andrew (nama lengkap belum diketahui).

Terkait kasus tersebut, ini diduga berkaitan suap antara kepala daerah di Kalimantan Selatan yang melibatkan Wali Kota Muhidin dan Bupati Tanah Laut Adriyansah. Kasus ini pernah diproses Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Tahun lalu, epala Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Darmanto di Mabes Polri, mengatakan kasus tersebut telah P21 dari Kejati Kalsel.

Akan tetapi, Adriyansah justru melenggang ke Senayan dan tidak diproses hukum.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas