Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Kebon Jeruk Kaget Densus Gerebek Rumah Terduga Teroris Robi

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (11/4/2015) sekira pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB

Penulis: Glery Lazuardi
zoom-in Warga Kebon Jeruk Kaget Densus Gerebek Rumah Terduga Teroris Robi
TRIBUNNEWS.COM/Glery Lazuardi
Rumah pelaku terduga teroris, Robi Risaputra alias Robi (38) di Jalan Persatuan nomor 10 RT 01/04 Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga dikagetkan adanya penggerebekan rumah pelaku terduga teroris, Robi Risaputra alias Robi (38) di Jalan Persatuan nomor 10 RT 01/04 Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (11/4/2015) sekira pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB.

TRIBUNNEWS.COM/Glery Lazuardi
Rumah pelaku terduga teroris, Robi Risaputra alias Robi (38) di Jalan Persatuan nomor 10 RT 01/04 Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat

"Kami tidak mengetahui kejadian itu. Ini karena di tempat ini pada Sabtu sore sepi. Suasana tadi hujan. Kami tahu ketika sudah selesai penggerebekan," ujar Anfal (37 tahun) warga sekitar ditemui di lokasi.

Berdasarkan pemantauan, situasi di luar rumah terlihat ramai. Warga berkerumun untuk melihat rumah tempat penggerebekan tersebut.

Sementara, suasana di dalam rumah terlihat gelap karena lampu mati.

BERITA TERKAIT

Belum terlihat adanya garis polisi yang melingkari rumah tersebut. Tidak terlihat adanya aparat kepolisian di tempat itu.

RS (38) terduga teroris ditangkap Densus 88 Mabes Polri, Sabtu (11/4/2015) siang. Warga kelahiran Bukittinggi ini ditangkap di sebuah hotel di Petamburan, Jakarta.

Informasi yang dihimpun, RS ditangkap lantaran diduga memfasilitasi para WNI yang akan bergabung dengan ISIS di Suriah.

Kini pascadiamankan, RS warga Kebonjeruk, Jakarta Barat masih dibawa pengembangan oleh Densus 88 dan menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Densus 88.

Selanjutnya, RS akan diperiksa selama 7x24 jam oleh Densus 88 sesuai dengan pemeriksaan terduga teroris. Setelah itu baru disimpulkan apakah memang RS terlibat atau tidak.

Apabila terlibat, RS akan dikenakan Undang-undang terorisme. Sementara apabila bukti keterlibatan tidak cukup, RS akan dikembalikan pada keluarga.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas