Bebaskan Kurir Suap, KPK Dianggap Tebang Pilih
Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tebang pilih
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tebang pilih dalam menangani individu-individu yang terlibat kasus korupsi. Hal itu dikatakan Neta setelah KPK membebaskan seorang anggota kepolisian yang ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan.
"Dilepaskannya Briptu Agung Krisdianto oleh KPK menunjukkan lembaga penegak hukum tersebut tebang pilih. Padahal, peran Briptu Agung sangat strategis dalam perkara suap antara pengusaha dengan anggota DPR," ujar Neta dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4/2015).
Neta menilai KPK tidak memiliki alasan kuat untuk melepaskan anggota polisi tersebut. Pasalnya, menurut Neta, peran anggota polisi tersebut sangat strategis dalam perkara suap yang menjeratnya. Menurut Neta, Agung yang diketahui sebagai anggota Polsek Menteng, bisa dikenai Pasal 55, 56, dan 57 KUHP, yakni turut serta dan membantu melakukan sebuah tindak pidana.
Neta mengatakan bahwa pembebasan oleh KPK tersebut dinilai sebagai yang aneh. Pasalnya, dalam beberapa kasus korupsi yang pernah ditangani KPK, pihak-pihak lain yang yang terkait suatu tindakan suap, meski bukan sebagai pelaku utama juga dikenai saksi hukuman.
Salah satu contoh, sebut Neta, seperti kasus yang menimpa Komisaris Besar Wiliardi Wizard. Ia mengatakan, dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, meski hanya sebagai pihak yang memperkenalkan eksekutor, Wiliardi tetap dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara.
"Apakah peran kurir yang strategis, yang membuat hingga terjadinya tindak pidana suap, bisa dikatakan KPK sebagai tidak ada bukti kuat, dan kemudian membebaskan Briptu Agung?" Kata Neta.
KPK menangkap tiga orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Kamis (10/4/2015) di Bali dan Jakarta. Setelah menjalani pemeriksaan, KPK menetapkan dua di antaranya menjadi tersangka, yaitu anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah, dan pengusaha bernama Andrew Hidayat, sebagai tersangka. Sementara, satu terperiksa lainnya, yaitu AK, yang diketahui sebagai anggota Polsek Metro Menteng, dilepaskan oleh KPK.
Dalam kasus ini, AK diduga sebagai kurir yang membawa uang dari Andrew sebagai pemberi kepada Adriansyah sebagai penerima uang. Namun, dalam pemeriksaan, penyelidik KPK belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan AK sebagai tersangka.