Akil Mochtar Bantah Pernah Sidangkan Sengketa Pilkada Tapanuli Tengah
Akil membantah bahwa dirinya ikut menyidangkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tapanuli Tengah.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap kepengurusan sengketa Pilkada Kota Tapanuli Tengah dengan terdakwa Raja Bonaran Situmeang.
Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, turut dihadirkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
Selain Akil Jaksa KPK juga menghadirkan dua saksi lain. Mereka adalah eks Hakim Panel di MK, Harjono dan mantan Panitera MK Kasianur Sidauruk.
Mantan Ketua MK itu mendapat giliran pertama dimintai keterangan oleh Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akil merupakan orang yang diduga disuap oleh Bonaran saat berperkara di MK.
Dalam memberikan keterangan, Akil membantah bahwa dirinya ikut menyidangkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tapanuli Tengah. Akil menyebut dirinya yang saat itu menjabat sebagai hakim MK tidak pernah menyidangkan perkara Pilkada Tapanuli Tengah.
"Saya tidak pernah menyidangkan perkara Pilkada Tapteng," kata Akil di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Mendengar jawaban yang diberikan Akil, Jaksa KPK pun langsung menanyakan kepada yang bersangkutan apakah ikut juga memutus perkara PHPU Tapanuli Tengah. "Apakah anda ikut memutuskan perkara ini?" tanya Jaksa.
Akil menjawab, bahwa bukan dirinya sendiri yang memutuskan perkara tersebut. Menurutnya, hakim MK ikut memutuskan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah.
"Itu semua putusan panel," jawab Akil singkat.
Diketahui, Raja Bonaran Situmeang didakwa telah memberikan uang sebesar Rp 1,8 miliar kepada Hakim Konstitusi yaitu M Akil Mochtar melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu.
Untuk mengamankan kemenangan Bonaran, Akil lantas meminta disediakan uang Rp 3 miliar. Karena itu Bonaran meminjam uang kepada Aswar Pasaribu untuk memenuhi permintaan Akil.
Pada tahap pertama, uang sebesar Rp 900 juta yang diambil Tomson Situmeang dari BNI Rawamangun disetorkan Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Subur Effendi ke rekening CV Ratu Samagat sesuai permintaan Akil.
Sedangkan pemberian tahap kedua dilakukan 20 Juni 2011 dengan nominal Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat.