Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tegur Jaksa Lantaran Sidang Dakwaan Udar Pristono Molor 1,5 Jam

Majelis hakim menegur jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat datang terlambat di sidang dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta dengan terdakwa Udar.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Hakim Tegur Jaksa Lantaran Sidang Dakwaan Udar Pristono Molor 1,5 Jam
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Penumpang bus TransJakarta koridor 1 Blok M-Kota kepanasan karena mogok di Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2015). Bus gandeng merk Zhong Tong itu seringkali bermasalah pada mesin dan rem. Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta menarik 30 bus TransJakarta merk Zhong Tong karena banyak masalah. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menegur jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat datang terlambat di sidang dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta dengan terdakwa bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono.

Ketua majelis hakim Artha Theresia menegur jaksa lantaran sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terpaksa molor dari jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya yakni pukul 10.00 WIB. Sidang baru digelar pada pukul 11.30 WIB.

"Persidangan ini saya jadwalkan pukul  10.00 WIB. Anda terlambat 1,5 jam, terdakwa dan kuasa hukum sudah datang dari tadi," tegur Artha terhadap jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Koruspi, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).

Para jaksa tersebut sempat hendak menyampaikan alasan keterlambatan mereka. Tapi Artha memotong dan jaksa meminta untuk tidak memberi alasan. "Mohon kerja samanya, mohon hargai persidangan," tegas Artha.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan jaksa untuk Udar.

Kejaksaan Agung menetapkan Udar Pristono tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bus gandeng Transjakarta paket I dan II senilai Rp150 miliar di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.‬ Udar disangka menerima gratifikasi pada 2010-2014 dan tindak pidana pencucian uang.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas