Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Imbau Tersangka Berpikir Dua Kali Sebelum Mengajukan Praperadilan

Sidang gugatan praperadilan mantan Ketua Komisi VII, Sutan Bhatoegana digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Imbau Tersangka Berpikir Dua Kali Sebelum Mengajukan Praperadilan
Nurmulia Rekso Purnomo/Tribunnews.com
Suasana sidang gugatan praperadilan mantan Ketua Komisi VII, Sutan Bhatoegana, di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan mantan Ketua Komisi VII, Sutan Bhatoegana digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015). Hakim tunggal, Asiadi Sembiring, menggugurkan gugatan Sutan karena hari ini sidangnya di Tipikor sudah dimulai.

Pekan lalu sidang gugatan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali terhadap KPK di pengadilan yang sama juga ditolak. Hakim Tati Hadiati menganggap pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai praperadilan, tidak mengatur soal penetapan tersangka seseorang.

Kuasa Hukum KPK untuk dua sidang tersebut, Nur Chusniah kepada wartawan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, mengatakan penetapan tersangka seseorang bukan lah objek praperadilan. Oleh karena itu ia mengingatkan kepada para tersangka, untuk tidak sembarangan mengajukan gugatan praperadilan.

"Sejak awal kami sudah yakin untuk penetapan tersangka itu bukan objek praperadilan. Para tersangka harus berpikir sekali lagi, (mau menggugat) penetapan tersangka, berpikir lagi lah, objek praperadilan kan sudah limitatif di KUHAP," katanya.

Hari ini dijadwalkan KPK menghadapi tiga sidang gugatan Praperadilan. Mulai dari Sutan, kemudian mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo, dan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.

Pada sidang Sutan pengadilan akhirnya menggugurkan gugatannya, pada sidang Hadi yang seharusnya diagendakan membacakan gugatan, pengacara Hadi, Maqdir Ismail, menyampaikan Hadi meminta agar gugatan dicabut. Sedangkan untuk sidang Jero, KPK meminta ditunda karena kewalahan menerima banyak gugatan.

Tsunami gugatan itu muncul setelah gugatan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap KPK dimenangkan oleh hakim Sarpin Rizaldi. Hal itu memicu tersangka lain untuk menempuh jalur yang sama guna lepas dari status tersangka KPK.

Berita Rekomendasi

Dengan hasil sidang Sutan dan Suryadhrma, Nur Chusniah mengaku akan merapatkan hasil sidang tersebut dengan para pimpinan lembaga anti rasuah tersebut. Mereka akan merapatkan kemungkinan meneruskan perlawanan terhadap Budi.

"Kita akan rapatkan dengan pimpinan nanti," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas