KPK Minta Sidang Gugatan Praperadilan Jero Wacik Ditunda Pekan Depan
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hadir pada sidang perdana gugatan praperadilan Jero Wacik
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hadir pada sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik. Sidang yang sedianya dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015), itu ditunda hingga pekan depan.
"Dari KPK sudah menyampaikan surat untuk meminta penundaan minimal satu minggu. Dengan demikian sidang kita tunda sampai pekan depan," kata hakim tunggal Sihar Purba, Senin (13/4/2015).
Pantauan di lokasi, Jero tampak hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan. Dia didampingi istri dan anak-anaknya. Selain itu, sejumlah sanak keluarganya yang berasal dari Bali juga terlihat hadir. "Kami datang dengan full team," kata Jero.
Jero menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.
Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar.
Selain kasus tersebut, KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Dalam kasus tersebut, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, menurut KPK, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar.