Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Banyak Acara, Bareskrim Batal Lakukan Gelar Perkara Kasus Komjen Budi Gunawan

Acara gelar perkara kasus yang dituduhkan kepada Komjen Budi Gunawan yang sedianya digelar Selasa (14/4/2015) batal dilaksanakan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Banyak Acara, Bareskrim Batal Lakukan Gelar Perkara Kasus Komjen Budi Gunawan
Kompas/ Roderick Adrian Mozes
Komisaris Jenderal Budi Gunawan 

Tribunnews.com, Jakarta - Acara gelar perkara kasus yang dituduhkan kepada Komjen Budi Gunawan yang sedianya digelar Selasa (14/4/2015) batal dilaksanakan. Gelar perkara itu awalnya bakal digelar di Gedung Bareskrim Polri.

"Mohon maaf, gelar perkara yang semula akan dilaksanakan siang ini ditunda. Akan diberi info lebih lanjut," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto kepada Kompas.com, Selasa siang.

Agus mengatakan, alasan penundaan karena agenda penyidik yang padat, mulai dari pelaksanaan Rapat Kerja Teknis hingga gelar kasus narkotika yang akan dipimpin oleh Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso.

"Banyak kegiatan yang harus dilaksanakan mereka yang terlibat (gelar perkara BG). Ada Rakernis, ada rilis narkoba, macam-macamlah, jadi gelar perkaranya ditunda dulu," ujar Agus.

Rencananya, gelar perkara Budi tersebut akan melibatkan sejumlah unsur, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sejumlah ahli hukum dan unsur media masa.

Adapun, ahli hukum yang diundang, yakni Romly Atmasasmita, Nasrulah, Yenti Ginarsih dan lain-lain.

Polri akan melakukan gelar perkara setelah menerima limpahan kasus Budi dari Kejaksaan Agung. Sebelumnya, KPK melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan setelah putusan hakim Sarpin Rizaldi yang menganggap penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. (Fabian Januarius Kuwado)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas