Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Bareskrim Polri Gelar Perkara BG, KPK Tidak Diundang

KPK tidak menerima surat undangan dari Bareskrim Polri untuk gelar perkara kasus Komjen Budi Gunawan.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Hari Ini Bareskrim Polri Gelar Perkara BG, KPK Tidak Diundang
Kompas.com/Ambaranie Nadia K.M
Priharsa Nugraha 

Tribunnews.com, Jakarta — Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan, KPK tidak menerima surat undangan dari Bareskrim Polri untuk gelar perkara kasus Komjen Budi Gunawan. Forum ekspose itu akan dilakukan di Bareskrim Polri, Selasa (14/4/2015) hari ini.

"Kami tidak menerima (undangan)," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/4/2015).

Dengan demikian, kata Priharsa, pimpinan KPK tidak hadir dalam gelar perkara karena tidak menerima undangan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak mengatakan, gelar perkara Budi Gunawan nantinya dilaksanakan secara berbeda. Jika gelar sebelumnya hanya dihadiri oleh unsur kepolisian dan ahli hukum, gelar perkara kasus Budi akan menyertakan unsur dari media massa. Sejumlah pemimpin redaksi media massa diundang dalam gelar perkara.

"Surat-surat undangan sudah kami kirimkan, ke pihak KPK, ke Kejaksaan Agung, ke PPATK, sampai ke Pemimpin Redaksi Kompas, Tempo, MetroTV, TV One, dan lain-lain," ujar Victor.

Adapun ahli hukum yang diundang ialah Romly Atmasasmita, Nasrulah, Yenti Ginarsih, dan lain-lain.

Victor menegaskan bahwa gelar perkara kali ini dibuat berbeda untuk membuktikan bahwa proses gelar perkara itu dilaksanakan secara profesional dan transparan.

Berita Rekomendasi

KPK melimpahkan perkara Budi ke Kejaksaan Agung setelah hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Budi tidak sah. KPK dianggap tidak berwenang menangani kasus itu.

KPK saat itu menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Namun, kejaksaan melimpahkan kasus tersebut ke Polri. Tim Satgas Khusus dibentuk untuk menangani perkara itu. Satgasus terdiri dari sejumlah unsur di Bareskrim. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas