Pembatasan Politik Dinasti Dinilai Tidak Bertentangan Konstitusi
Veri menuturkan, pembatasan politik dinasti pun tidak menghilangkan hak warga negara.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi mendukung diterapkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, khususnya Pasal 7 huruf r dimana mensyaratkan agar calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
Calon juga tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yakni ayah, ibu, mertua, paman, bibi, adik, ipar, anak, menantu.
Hal itu menurut Veri untuk membatasi politik dinasti.
"Saya pikir pembatasan politik dinasti tidak bertentangan dengan konstitusi. Pembatasan politik dinasti memang diperlukan," kata Veri di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2015).
Veri menuturkan, pembatasan politik dinasti pun tidak menghilangkan hak warga negara.
Menurutnya, undang-undang menyebutkan bahwa keluarga petahana dapat mencalonkan menjadi kepala daerah apabila satu periode incumbent tersebut habis.
"Jadi hak konstitusionalnya sama sekali tidak dihilangkan. Ini momentum pembatasan waktu. Dengan ini ruang menyamakan antar kandidat," tandasnya.