Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Todung Minta MK Kabulkan Judicial Review Terpidana Mati Bali Nine

Terpidana mati Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, mengajukan norma terkait wewenang Presiden untuk memberikan grasi.

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Todung Minta MK Kabulkan Judicial Review Terpidana Mati Bali Nine
AP PHOTO / Firdia Lisnawati
Dua warga Australia, terpidana mati kasus narkotika kelompok Bali Nine, Andrew Chan (kiri) dan Myuran Sukumaran, saat perayaan HUT Kemerdekaan RI di Lapas, Denpasar, Kerobokan Bali, 17 Agustus 2011. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana mati Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, mengajukan norma terkait wewenang Presiden untuk memberikan grasi.

Kuasa Hukum terpidana mati Bali Nine, Todung Mulya Lubis, menaruh harapan agar permohonan yang diajukan kliennya dapat dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu demi mempertahankan hak atas hidup yang mereka miliki sebagai manusia.

"Kami berharap Mahkamah Konstitusi memiliki semangat yang sama dengan kali dan mengabulkan permohonan judicial review yang kami ajukan," kata Todung dalam jumpa pers di Kantor Lubis Santosa & Maramis Law Firm Equity Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (15/4/2015).

Dijelaskan, judicial review terhadap pasal 11 ayat (1) dan (2) UU grasi tersebut didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada kami (9/4) lalu. Permohonan itu diajukan terpidana mati Bali Nine, bersama sejumlah lembaga yang turut serta karena memiliki kesamaan tujua, yakni Kontras, imparsian, dan inisiator muda.

"Kami mendorong pemerintah untuk menghapuskan hukuman mati di Indonesia, setidaknya melakukan moratorium," ujarnya.

Dia menyatakan, hasil yang dituju dari pengajuan judicial review ini adalah pemaknaan ulang terhadap ketentuan Pasal 11 ayat 2 dan 2 UU grasi, sehingga menjadi;

Pasal 11 ayat 1 UU grasi, Presiden memberikan keputusan atas pemohonan grasi setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah agung dan melakukan penelitian terhadap pemohon grasi dan permohonan grasinya.

Berita Rekomendasi

Pasal 11 ayat (2) UU grasi, keputusan presiden dapat berupa pemberian atau penolakan grasi dengan disertai alasan yang layak.

Todung menampik hal tersebut dikatakan mengulur waktu eksekusi mati dua terpidana mati Bali Nine. Melainkan, kata dia, demi membangun komutmen menghormati hidup.

"Ini bukan mengulur waktu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas