Wapres: Setiap WNI yang Terancam Hukuman Mati Akan Dibela
Terdapat sekitar 240-an Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam dihukum mati di luar negeri.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdapat sekitar 240-an Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam dihukum mati di luar negeri.
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, memastikan bahwa pemerintah akan hadir dan berusaha maksimal untuk menyelamatkan nyawa WNI yang terancam hukuman mati.
"Ya semua dibela, disiapkan pengacara. Kita prihatin luar biasa, Kemlu (Kementerian Luar Negeri) bekerja untuk itu, dan ada task force (satuan tugas) untuk itu," kata Jusuf Kalla di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2015).
Ia mengingatkan, bahwa pemerintah walau pun akan berusaha maksimal menyelamatkan nyawa WNI yang terancam hukuman mati, namun pemerintah juga akan menghormati proses hukum yang berlaku di masing-masing negara.
Sikap yang sama juga diterapkan dalam kasus Siti Zaenab, yang sudah dieksekusi kemarin, Selasa (14/5), di Arab Saudi.
Selama 16 tahun pemerintah terus mengawal kasusnya, namun menghormati ketika proses hukum menentukan Siti Zainab harus dipenggal kepalanya.
Jusuf Kalla mengingatkan, Indonesia pun berencana melakukan eksekusi mati terhadap sejumlah pengedar narkoba, yang grasinya sudah ditolak Presiden Joko Widodo.
Dalam kasus itu pun pemerintah juga meminta pemerintah yang warganya akan dieksekusi, untuk menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kita minta negara lain hormati hukum mati di Indonesia. Sebaliknya kita hormati hukum di sana, ini masalah hukum semuanya ini," ujarnya.