Alex Usman Dikonfirmasi soal Keterangan Saksi dan Barang Bukti
Jumat (17/4/2015), penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan pertama Alex Usman
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumat (17/4/2015), penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan pertama Alex Usman (AU) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek UPS di beberapa sekolah.
Alex Usman dijadwalkan diperiksa pagi ini pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka.
Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus mengaku dalam pemeriksaan nanti pihaknya tidak mengejar pengakuan Alex Usman.
"Pemeriksaan AU (Alex Usman) untuk mengkonfirmasi hasil pemeriksaan penyidik. Seperti dari keterangan saksi yang sudah diperiksa sebelumnya dan dari sejumlah barang bukti yang disita," ujar Wiyagus.
Atas diperiksanya Alex Usman, pihak Alex melalui ketua tim penasihat hukumnya, Eri Rosatria Az menyatakan Alex siap diperiksa.
"Pastinya klien saya akan menghormati seluruh proses hukum terkait penetapan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Eri.
Termasuk Eri juga mengakui bahwa sebelumnya kliennya tersebut sudah menerima surat panggilan Alex Usman untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Surat panggilan untuk klien saya sudah kami terima, pastinya klien saya akan kooperatif," tegasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan dua tersangka yakniAlex Usman dan Zainal Soleman. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU no 31/1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU NO 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP