Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alex Usman Dikonfirmasi soal Keterangan Saksi dan Barang Bukti ‎

‎Jumat (17/4/2015), penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan pertama Alex Usman

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Alex Usman Dikonfirmasi soal Keterangan Saksi dan Barang Bukti  ‎
Tribunnews/Herudin
Direktur Tipikor Mabes Polri, Brigjen Pol Akhmad Wiyagus (kanan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Jumat (17/4/2015), penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan pertama Alex Usman (AU) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek UPS di beberapa sekolah.

Alex Usman dijadwalkan diperiksa pagi ini pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka.

Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus mengaku dalam pemeriksaan nanti pihaknya tidak mengejar pengakuan Alex Usman.

"Pemeriksaan AU (Alex Usman) untuk mengkonfirmasi hasil pemeriksaan penyidik. Seperti dari keterangan saksi yang sudah diperiksa sebelumnya dan dari sejumlah barang bukti yang disita," ujar Wiyagus.

Atas diperiksanya Alex Usman, pihak Alex melalui ketua tim penasihat hukumnya, Eri Rosatria Az menyatakan Alex siap diperiksa.

"‎Pastinya klien saya akan menghormati seluruh proses hukum terkait penetapan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Eri.

Berita Rekomendasi

Termasuk Eri juga mengakui bahwa sebelumnya kliennya tersebut sudah menerima surat panggilan Alex Usman untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Surat panggilan untuk klien saya sudah kami terima, pastinya klien saya akan kooperatif," tegasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan dua tersangka yakniAlex Usman dan Zainal Soleman. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU no 31/1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU NO 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas