Teriakan TKI dari Mekkah: Pak Jokowi, di Sini Kami Benar-benar Minta Tolong Bapak
Nawali Hasan Ihsan alias Ato Suparto (41), tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, meminta Presiden Joko Widodo mengirimkan bantuan hukum
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Cirebon — Nawali Hasan Ihsan alias Ato Suparto (41), tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, meminta Presiden Joko Widodo mengirimkan bantuan hukum untuk membebaskan dirinya dan dua temannya dari vonis hukuman mati. Menurut dia, kini tidak ada pengacara yang mendampingi dirinya.
"Saya benar-benar memohon Presiden Joko Widodo tolong bantu kami di sini semaksimal mungkin. Tolong Pak, pengacara Indonesia sudah tidak ada karena sudah tidak ada uangnya. Kami takut, masalah kami panjang dan tetap mendapat hukuman mati," kata Ato melalui pengeras suara saat menghubungi Ennah (45), kakaknya yang tinggal di Cirebon, Jawa Barat, melalui sambungan telepon seluler, Jumat (17/4/2015) sore.
Sambungan telepon Ato tidak terduga. Saat itu, sejumlah wartawan tengah bertemu dengan Ennah mencari informasi tentang Ato yang masuk dalam daftar TKI yang dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi.
Eksekusi hukuman mati terhadap Siti Zaenab dan Karni membuat keluarga Ato terguncang. Keluarga cemas Ato akan segera menyusul dieksekusi. Ennah terguncang dan tak henti menangis. Ia menjerit histeris.
Sambil terisak, Ennah menuturkan, Ato Suparto (40) sudah meninggalkan rumah sekitar 10 tahun. Anak bungsu dari enam bersaudara itu meninggalkan Tanah Air pada 2005. Kepada keluarga, Ato mengaku diterima sebagai sopir pribadi di kawasan Mekkah.
Pada 2011, Ato tersandung masalah. Ia bersama Siti Komalasari dan Agus terlibat cekcok dengan salah seorang TKI lainnya bernama Fatimah yang berujung pada tewasnya Fatimah.
"Jadi, masalahnya, Ato tidak membunuh majikan atau warga negara Arab, tetapi keributan sesama TKI sehingga ada yang meninggal dunia. Keributan itu juga tidak menggunakan senjata tajam," kata Ennah.
Keluarga begitu cemas mengetahui Ato terlibat masalah hukum. Ari, ibunda Ato, terkena stroke.
Saat Ennah bercerita kepada para wartawan di rumahnya, Jumat sore ini, Ato menghubungi Ennah melalui sambungan telepon.
Melalui pengeras suara, Ato menceritakan ulang kejadian yang diceritakan Ennah sebelumnya. Ato memohon agar Presiden Joko Widodo dapat membantu nasib ia bersama dua temannya yang mendapat vonis mati.
Nama Nawali Hasan Ihsan ada dalam daftar 37 orang TKI di Arab Saudi yang mendapat vonis hukuman mati yang dikeluarkan oleh Migrant Care.
Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Moh Iqbal mengatakan, sebanyak 228 TKI di seluruh Indonesia yang bekerja di berbagai negara di dunia kini menunggu eksekusi mati karena terlibat kasus kriminal.
"Dari jumlah itu, sebanyak 37 orang TKI di antaranya adalah TKI yang berada di Arab Saudi," katanya saat berkunjung ke rumah keluarga TKI Siti Zaenab di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu (15/4/2015).
Tidak tercatat
Jida, Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN), Dinas Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Disnakertrans), Pemerintah Kabupaten Cirebon, yang mendengar kabar ini langsung mengunjungi lokasi. Ia berusaha menenangkan keluarga Ennah.
Menurut Jida, Ato tidak terdaftar pada catatan Disnakertrans. Ato berangkat melalui PT Arunda Bayu pada 2006 lalu.
"Kami juga tidak mengetahui detail soal kepergian Ato. Pada tahun itu, Ato serta perusahaan tidak melapor. Namun, kami akan segera mengambil tindakan untuk mencari solusi yang menimpa Ato," kata dia.
Jida berjanji akan segera mengirim surat kepada Menteri Luar Negeri, Menteri Tenaga Kerja, dan BNP2TKI, untuk membantu Ato agar kasus yang menimpanya dapat diselesaikan dan terbebas dari ancaman hukuman mati.( Kontributor KompasTV, Muhamad Syahri Romdhon)