Direktur LBH: Sejak BG Tersangka, Pelemahan KPK Terus Berlanjut
Salah satunya melalui tindakan kriminalisasi terhadap sejumlah orang yang dianggap vokal terhadap pemberantasan korupsi.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Febi Yonesta mengatakan sejak ditetapkannya Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbagai tindakan untuk melamahkan pemberantasan korupsi terus dilakukan.
Salah satunya melalui tindakan kriminalisasi terhadap sejumlah orang yang dianggap vokal terhadap pemberantasan korupsi.
"Kriminalisasi terus berjalan, terutama sejak januari tahun ini," ujar Febi dalam acara #saveKPK dan Antikriminalisasi di gedung LBH, Menteng, Jakarta, Minggu (19/4/2015).
Terhitung sebanyak 42 orang dari 13 kasus dikriminalisasi sejak periode tersebut. Poin utama kriminalisasi tersebut yakni menggunakan hukum dengan tujuan bukan untuk pengakan hukum melainkan untuk tujuan lainnya.
"Jumlah tersebut baik yang terkatit langsung dengan kasus tersebut, maupun yang hanya karena eksesnya tidak langsung saja," katanya.
Febi mencontohkan salah satunya adalah ditersangkakannya pimpinan KPK yang sekarang nonaktif, Bambang Widjojanto (BW).
Sementara BW yang hadir dalam acara tersebut mengatakan banyak kriminalisasi yang terjadi di seluruh daerah di Indonesia. Kriminalisasi tersebut ditujukan untuk menimbulkan ketakutan.
"Banyak manifest kriminalisasi yang terjadi di berbgai daerah di Indonesia. Ini tentu dimaksudkan untuk terus mengingatkan kita untuk menyebabkan ketakutan. Kita telah belajar tiga puluh tahun dari kekuasaan yang seperti itu," kata BW.
Namun menurutnya dirinya tidak khawatir, lantaran masih banyak yang peduli terhadap kriminalisasi dengan membuat gerakan perjuangan.
Gerakan-gerakan sipil tersebut menyuarakan antikriminalisasi.
"Banyak gerakan dari elemen masyarakat sipil, mahasiswa dan lainnya yang menolong korban kriminalisasi, kita harus satu padu melawan itu," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.