Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Jero Wacik Jalani Sidang Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

Jero Wacik akan menghadapi sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4/2015).

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Hari Ini Jero Wacik Jalani Sidang Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (11/2/2015). Jero diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Waryono Karno terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Kementrian ESDM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Tribunnews.com, Jakarta - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik akan menghadapi sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4/2015). Jero sebelumnya menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapannya sebagai tersangka.

Sidang perdana ini sedianya diselenggarakan pekan lalu, Senin (13/4/2015). Namun, KPK saat itu tidak hadir dengan alasan sedang menghadapi sidang gugatan praperadilan lain di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK kemudian meminta kepada hakim agar sidang ditunda satu pekan.

Jero yang menghadiri sidang perdana saat itu meminta dukungan kepada para seniman dan budayawan se-Tanah Air selama menghadapi persidangan. Sementara, pengacara Jero, Hinca Panjaitan, meminta KPK agar menunda pemeriksaan terhadap kliennya sementara waktu selama sidang praperadilan digelar.

"Kita fokus ke sini (praperadilan) dulu. Dan toh praperadilan itu kan acara cepat, menunda seminggu apa salahnya?" kata Hinca.

KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.

Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar. Sementara, dalam kasus ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.

Atas penetapannya tersebut, politisi Partai Demokrat itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Sidang dengan nomor perkara 27/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL itu akan dipimpin hakim tunggal Sihar Purba. (Dani Prabowo)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas