KPK: Jero Keliru Kutip RUU KUHAP
Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menjawab dasar pengajuan praperadilan yang dilayangkan Mantan Menteri ESDM Jero Wacik
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menjawab dasar pengajuan praperadilan yang dilayangkan Mantan Menteri ESDM Jero Wacik dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, minggu (20/4/2015).
Jero Wacik mengutip dalil dalam Rancangan Undang-undang (RUU) KUHAP sebagai salah satu dasar permohonannya.
Melalui kuasa hukumnya Indra Mantong, KPK menyebut Jero keliru mengutip RUU KUHAP tersebut, lantaran belum disahkan. RUU KUHAP baru bisa dijadikan sumber hukum sebagai dasar permohonan apabila telah disahkan.
"Belum bisa dijadikan sumber hukum sebagaimana dimaksud dalam bagian kedua tentang pengesahan RUU, pasal 72 dan 73 undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan tersebut RUU belum mengikat apabila belum disahkan" ujar Indra dalam sidang.
Selain itu menurut Indra, Jero juga keliru dalam menafsirkan pasal 111 yang tercantum dalam RUU KUHAP yang dijadika Ius Constituendum atau hukum yang diharapkan berlaku pada masa mendatang.
Kekeliruan tersebut terletak pada peran Hakim Pemeriksa Pendahuluan atau Hakim Komisaris yang terdapat dalam RUU KUHAP. Hakim komisaris adalah nama praperadilan dalam RUU KUHAP.
"Ketentuan pasal 111 RUU KUHAP memang memberikan kewenangan kepada hakim komisaris untuk melakukan pengujian upaya paksa, namun bukan mengenai sah tidaknya penetapan tersangka," katanya.
Sebelumnya kuasa Hukum Jero Wacik, Hinca Pandjaitan menuturkan bahwa penetepan tersangka telah diakomodir dan mejadi salah satu norma yang menjadi bagian dari praperadilan, yang dalam RUU KUHAP bernama Lembaga Hakim Komisaris.
Posisi lembaga tersebut terletak diantara penyidik dan penuntut umum dengan kewenangan yang diatur dalam pasal 111 ayat 1 RUU KUHAP.
"Dalam konteks perlindungan hukum terhadap tersangka dari segala upaya tindakan paksa, tidak diragukan lagi jika penetapan tersangka baik secara legal justice, social justice, dan moral justice dapat diterima sebagai objek praperadilan," ujar Hinca dalam sidang.