KPK Periksa Empat PNS Terkait Pemerasan Jamaluddien Malik
Ahmad Gunawan, M Arsyad Nurdin, Ruli Manurung, dan Syafrudin, PNS di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi dipanggil KPK.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat pegawai negeri sipil (PNS) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi.
Pemanggilan tersebut terkait kasus pemerasan yang menjerat Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Jamaluddien Malik. Empat saksi yang diperiksa yakni Ahmad Gunawan, M Arsyad Nurdin, Ruli Manurung, dan Syafrudin.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM (Jamaluddien Malik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/4/2015).
Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Jamaluddien Malik, diduga memeras untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau menerima bayaran terkait kegiatan tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014.
Atas perbuatannya, penyidik KPK menjerat Jamaluddien Pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. KPK belum dapat menaksir kerugian negara dalam kasus tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.