Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Empat PNS Terkait Pemerasan Jamaluddien Malik

Ahmad Gunawan, M Arsyad Nurdin, Ruli Manurung, dan Syafrudin, PNS di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi dipanggil KPK.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in KPK Periksa Empat PNS Terkait Pemerasan Jamaluddien Malik
Kompas.com/Ambaranie Nadia K.M
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat pegawai negeri sipil (PNS) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi.

Pemanggilan tersebut terkait kasus pemerasan yang menjerat Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Jamaluddien Malik. Empat saksi yang diperiksa yakni Ahmad Gunawan, M Arsyad Nurdin, Ruli Manurung, dan Syafrudin.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM (Jamaluddien Malik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/4/2015).

Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Jamaluddien Malik, diduga memeras untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau menerima bayaran terkait kegiatan tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014.

Atas perbuatannya, penyidik KPK menjerat Jamaluddien Pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. KPK belum dapat menaksir kerugian negara dalam kasus tersebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas