Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Misbakhun Tanya Soal Bank Century kepada Dody Budi Waluyo

Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun menyinggung persoalan Bank Century kepada salah satu calon Deputi Gubernur Bank Indonesia

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Misbakhun Tanya Soal Bank Century kepada Dody Budi Waluyo
Kompas.com
Misbakhun 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun menyinggung persoalan Bank Century kepada salah satu calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, yakni Dody Budi Waluyo saat melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper tes) di gedung DPR.

Dody yang mulai berkarier di BI sejak 1988 dan bermulai dari posisi analis ekonomi urusan riset ekonomi dan kebijakan moneter, kini menjabat sebagai Direktur Eksekutif Kepala Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola BI.

"PPATK pada saat memberikan data, menyampaikan bahwa Dody pernah dipanggil KPK terkait kasus Bank Century yaitu pencairan FPJP (Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek). Saya menanyakan itu (kasus Bank Century)," kata Misbakhun sebelum memasuki ruangan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (20/4/2015).

Di dalam ruangan Komisi XI DPR, Dody menjelaskan bahwa penanganan Bank Century dilakukan secara tim yaitu ada satuan kerja yang mengawasi perbankan, satuan kerja yang melakukan pembayaran di departemen pengelolaan, dan satuan kerja yang berhubungan dengan agunan.

"Ini merupakan tim bersama. Kami eksekusi setelah ada assessment, kami dapat rekomendasi dari mereka. Kami dapat surat dari Gubernur BI, kami saat itu duduk sebagai Wakil Direktur untuk eksekusi di perbankan," tutur Dody.

Misbakhun kembali mempertanyakan terkait ketidaksamaan pengakuan antara notaris dan pihak Bank Century. Notaris menyatakan penandatangan pada pukul 20.00 WIB dan pihak Centuri mengaku ditandatangani pada pukul 02.00 WIB dihari berikutnya.

"Sementara FPJP Rp 953 miliar dikucurkan tanggal 14, jam 20.43 WIB. Kenapa bapak tandatangan tidak sama dengan akte notaris," tanya Misbakhun.

Berita Rekomendasi

"Surat perjanjian itu benar. Kami sudah jelaskan saat kami berikan keterangan. Artinya proses dimulai siang hari dan tandatangan malam hari, itu berdasarkan rekomendasi satuan kerja perbankan. Rekomendasi sudah diberikan, jumlah sudah dihitung sesuai sektor perbankan, yang malam itu kami ikuti agunan," tutur Dody.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas