Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Penyidikan SDA Minus Hasil Audit BPKP Terkait Kerugian Negara

"Kan tambah audit lagi supaya komplit nilai jumlah kerugian. Itu masalahnya," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnaen.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Berkas Penyidikan SDA Minus Hasil Audit BPKP Terkait Kerugian Negara
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dengan mengunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2015). SDA ditahan oleh KPK sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan haji. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali tinggal dilengkapi hasil audit BPKP terkait kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013.

Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengatakan audit BPKP tersebut memerlukan waktu lama karena Suryadharma juga disangkakan melakukan tindak pidana korupsi ibadah penyelenggara haji tahun 2010-2011.

"Kan tambah audit lagi supaya komplit nilai jumlah kerugian. Itu masalahnya," ujar Zul kepada wartawan di sela-sela peringatan Hari Kartini di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2015).

Berkas penyidikan Suryadharma, kata Zul, sudah maju. Namun prosesnya sedikit mengalami kendala lantaran Suryadharma sempat mengajukan gugatan praperadilan menyusul penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Gugatan tersebut, memang ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, selama proses persidangan, Suryadharma tidak mau memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangannya.

"Masalahnya bukan di internal kita, tapi juga eksternal yang mempengaruhi. Kalau cepat diperiksa yang lalu, ya tentu akan lebih cepat juga. BPKP lebih siap juga dan kita lebih siap," terang Zul.

Berita Rekomendasi

Suryadharma diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Penyidik menjeratnya Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHP. Mantan Ketua Umum PPP itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,8 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas