Kapolri: Budi Gunawan Berpeluang Jadi Wakapolri
Peluang tersebut lantaran saat ini Komjen BG tidak berstatus sebagai tersangka lagi.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal polisi Badrodin Haiti menegaskan seluruh jenderal bintang tiga kepolisian berpeluang menjadi Wakapolri pendampingnya, termasuk Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan (BG) yang pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, peluang tersebut lantaran saat ini Komjen BG tidak berstatus sebagai tersangka lagi.
Sebab, putusan sidang gugatan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim Sarpin Rizaldi telah menganulir status tersangka tersebut.
"Yang bilang (Komjen BG) tersangka siapa? Kan sudah dianulir sama praperadilan. Jadi, kalau tersangka dianulir, berarti kembali ke penyelidikan. Penyelidkan itu untuk baru mencari apakah ada unsur pidananya atau tidak," kata Badrodin usai pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/4/2015).
Menurut Badrodin, setelah penyidikan dan status tersangka Komjen BG dari KPK dianulir oleh putusan praperadilan PN Jaksel dan dilanjutkan dengan pelimpahan perkara hingga ke Bareskrim Polri, maka saat ini berkas perkara Komjen BG masih dalam tahap penyelidikan atau penyelidikan ulang.
Dengan begitu, tidak ada masalah terkait nama Komjen BG selaku bakal calon Wakapolri.
Dalam sidang yang akan digelar malam ini, para anggota Wanjakti akan mendapatkan pemaparan atau penjelasan dari pihak Bareskrim perihal kasus Komjen BG. Penjelasan-penjelasan itu akan menjadi pertimbangan Badrodin selaku pengambil keputusan nama Wakapolri pendampingnya.
Badrodin tidak menjawab secara tegas apakah Wanjakti atau dirinya selaku piminan Dewan tersebut akan menunggu hasil gelar perkara bersama perkara Komjen BG.
"Terserah nanti Wanjakti, pasti nanti akan ada pertimbangan-pertimbangan," ujarnya.