Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi yang Menjerat Suryadharma Ali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi yang Menjerat Suryadharma Ali
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dengan mengunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2015). SDA ditahan oleh KPK sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan haji. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013.

Pada Rabu (22/4/2015), penyidik memanggil 10 saksi dari unsur swasta dan diperiksa untuk tersangka bekas Menteri Agama Suryadharma Ali.

Para saksi tersebut antara lain Taufik Ismail Ajirun, Acep Ayip Raharja, Syamsuar Muhammad Ali, Rijal Fikri Hakim, Mamat Suryaman Madsuhri, Adetursino Sopii, Khatibul Umam Refei Ali / TB Khotibul Umam, Mochamar Thoriq Basyar, Mirrih Fadlol Muntais, Musyaffa Muslichan Syukur.

"Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Suryadharma selaku menteri agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2011 dan 2012-2013.

Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,8 triliun.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas