Bambang Batal Ditahan karena 8 Saksi Kunci Diintimidasi Cabut Laporan
Penyidik Bareskrim Mabes Polri hari ini, Kamis (23/4/2015) batal menahan pimpinan KPK non aktif, Bambang Wijojanto
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri hari ini, Kamis (23/4/2015) batal menahan pimpinan KPK non aktif, Bambang Widjojanto (BW), tersangka dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak membenarkan awalnya penyidik akan menahan BW di Mako Brimob, namun itu dibatalkan.
Diungkapkan Victor batalnya penahanan ialah karena adanya laporan dari LPSK ke Bareskrim bahwa 8 saksi kunci kasus BW diintimidasi untuk mencabut laporan terhadap BW.
"Belum ditahan hari ini, tapi pemeriksaan sudah selesai. Mungkin Pak BW belum keluar karena masih ngobrol sama penyidik," kata Victor di Bareskrim.
Lebih lanjut, dijelaskan Vicor saat ini tim dari LPSK tengah menuju ke Pangkalan Bun untuk melakukan investigasi soal adanya intimidasi, termasuk intimidasi oleh siapa dan bentuknya seperti apa.
"Setelah dari Pangkalan Bun kami dengan LPSK akan koordinasi lagi. Penahanan ditunda, sampai menunggu hasil investigasi LPSK,"ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.