Bareskrim Periksa Dua Saksi Terkait Laporan untuk Menteri Susi
"Sekarang ini ada agenda pemeriksaan beberapa saksi. Hari ini ada dua saksi yang diperiksa. Besok ada dua saksi lagi yang diperiksa,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
![Bareskrim Periksa Dua Saksi Terkait Laporan untuk Menteri Susi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/susi-pudjiastuti-hadiri-seminar-kelautan-di-balai-kota-dki_20150421_170155.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Bareskrim menindaklanjuti laporan terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap pemilik perusahaan kapal MV Haifa, Chankid.
"Laporannya sudah. Sekarang ini ada agenda pemeriksaan beberapa saksi. Hari ini ada dua saksi yang diperiksa. Besok ada dua saksi lagi yang diperiksa," terang kuasa hukum Chankid, Made Rahman di Mabes Polri Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Rahman menambahkan, pada 27 April 2015, pemilik kapal Haifa akan dipanggil sebagai korban oleh petugas Bareskrim. Termasuk, Rahman yang juga melaporkan perbuatan pelanggaran hukum ke pengadilan Jakarta Pusat.
"Itu semua kami tempuh karena ketidakmampuan dan ketidapahaman Menteri Susi. Dia melakukan tindakan intervensi terhadap sebuah keputusan pengadilan," tambahnya.
Menteri Susi dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kamis (9/4/2015) oleh pemilik perusahaan kapal MV Haifa, Chankid. Susi dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter terhadap perusahaan pelapor.
Susi terlalu menyudutkan dan menuding Kapal MV Haifa adalah kapal tangkap ikan ilegal. "Dia mengatakan kapal itu ilegal. Makanya sebagai pemilik perusahaan menganggap pemberitaan itu berimbas buruk," tegas Made.
Pernyataan Menteri Susi juga dinilai merugikan perusahaan kliennya. Padahal sesuai putusan Pengadilan Perikanan di Ambon, tidak pernah menyebut kapal itu ilegal. "Makanya kami melapor," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.