Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Periksa Dua Saksi Terkait Laporan untuk Menteri Susi

"Sekarang ini ada agenda pemeriksaan beberapa saksi.‎ Hari ini ada dua saksi yang diperiksa. Besok ada dua saksi lagi yang diperiksa,"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Bareskrim Periksa Dua Saksi Terkait Laporan untuk Menteri Susi
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berbincang dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2015). Susi menyambangi Balai Kota untuk memberi pengarahan dalam seminar Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia Sektor Kelautan yang diselenggarakan KKP bersama Pemprov DKI dan Komisi Pemberantasan Korupsi. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Petugas Bareskrim menindaklanjuti laporan terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap pemilik perusahaan kapal MV Haifa, Chankid.

"Laporannya sudah. Sekarang ini ada agenda pemeriksaan beberapa saksi.‎ Hari ini ada dua saksi yang diperiksa. Besok ada dua saksi lagi yang diperiksa," terang kuasa hukum Chankid, Made Rahman di Mabes Polri Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Rahman menambahkan, pada 27 April 2015, ‎pemilik kapal Haifa akan dipanggil sebagai korban oleh petugas Bareskrim.‎ Termasuk, Rahman yang juga melaporkan perbuatan pelanggaran hukum ke pengadilan Jakarta Pusat.

"Itu semua kami tempuh karena ketidakmampuan dan ketidapahaman Menteri Susi. Dia melakukan tindakan intervensi terhadap sebuah keputusan pengadilan," tambahnya.

Menteri Susi dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kamis (9/4/2015) oleh pemilik perusahaan kapal MV Haifa, Chankid. Susi dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter terhadap perusahaan pelapor.

Susi terlalu menyudutkan dan menuding Kapal MV Haifa adalah kapal tangkap ikan ilegal. "Dia mengatakan kapal itu ilegal. Makanya sebagai pemilik perusahaan menganggap pemberitaan itu berimbas buruk," tegas Made.

Berita Rekomendasi

Pernyataan Menteri Susi juga dinilai merugikan perusahaan kliennya. Padahal sesuai putusan Pengadilan Perikanan di Ambon, tidak pernah menyebut kapal itu ilegal. "Makanya kami melapor," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas