Batal Ditahan Penyidik, Bambang Widjojanto Bawa Kembali Pakaiannya ke Rumah
Tak jadi ditahan penyidik, Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto membawa kembali tas berisi pakaiannya ke rumah usai meninggalkan Bareskrim.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak jadi ditahan penyidik, Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto membawa kembali tas berisi pakaiannya ke rumah usai meninggalkan Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/4/2015) petang.
"Ini tas pakaian semua. Ya bawa lagi," ujar Bambang saat menunjukkan tas di dalam mobilnya kepada wartawan di depan kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Penyidik Bareskrim memeriksa Bambang untuk kali kedua sebagai tersangka kasus pengarahan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Saat itu ia menjadi pengacara penggugat, Ujang Iskandar.
Bambang hanya sedikit memberikan pernyataan ke wartawan saat meninggalkan kantor Bareskrim. Ia menunjuk kuasa hukumnya untuk memberikan penjelasan tentang pemeriksaannya ke awak media.
Sore itu wajah Bambang terlihat sumringah saat keluar kantor Bareskrim seusai menjalani pemeriksaan dan tidak ditahan. Rencananya penyidik Bareskrim Polri menahan Bambang usai pemeriksaan kali ini, namun tak jadi.
Sebelumnya penyidik Bareskrim sudah menyodorkan surat penahanan ke Bambang. Bahkan, tiga mobil penyidikan disiapkan di depan kantor Bareskrim untuk mengangkut Bambang ke rumah tahanan.
Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Victor Edi Simanjuntak membantah pembatalan penahanan pimpinan nonaktif KPK ini karena permintaan Kapolri maupun pihak di luar Polri.
Penyidik beralasan penundaan penahanan Bambang karena selama ini kooperatif. Alasan lainnya, ada laporan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang adanya delapan saksi kunci kasus yang mendapatkan acaman dan intimidasi dari pihak tertentu. Dan saat ini penyidik Bareskrim masih menunggu hasil penelusuran LPSK tentang informasi tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.