Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkah Budi Gunawan Dilantik Jadi Wakapolri Bagi Membaiknya Hubungan KMP dan KIH di Parlemen

Meski banyak yang mengritik dilantiknya Budi Gunawan jadi Wakapolri, politisi Ruhut Sitompul justru melihat banyak berkahnya di balik itu.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Berkah Budi Gunawan Dilantik Jadi Wakapolri Bagi Membaiknya Hubungan KMP dan KIH di Parlemen
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Koordinator KontraS Haris Azhar (kanan) bersama Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho menolak Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Wakapolri maupun Kepala Badan Intelijen Nasional. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul mendukung penuh terpilihnya Kepala Lemdikpol, Komisaris Jenderal Budi Gunawan (Komjen BG) sebagai Wakil Kepala Polri. Ia menilai BG sosok yang tepat menjadi orang nomor dua di kepolisian.

Ruhut mengaku mengenal BG sebagai pribadi yang baik, santun dan rendah hati.

Terkini, sifat baik dan rendah hati seorang BG terlihat saat dia bisa menerima hingga mendukung penuh seniornya Jenderal Badrodin Haiti yang justru menjadi Kapolri. Padahal, BG telah terpilih dan lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai Kapolri di DPR.

Disetujuinya dan lulusnya Komjen BG dalam tes di DPR secara tidak langsung telah mempersatukan dua kubu di parlemen, yakni fraksi parpol Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

"Saya salut dengan Budi Gunawan. Dia bisa dapat rekor MURI karena bisa menyatukan KMP dan KIH kemarin. Dan dipilihnya Badrodin Haiti sebagai Kapolri secara tegas didukung Budi Gunawan. Makanya saya salut ke Budi Gunawan. Dia sosok orang yang baik, santun dan rendah hati," kata Ruhut di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/1/2015).

Ruhut yang pernah 30 tahunan menjadi pengacara dan dua periode anggota Komisi III DPR itu mengaku mengenal BG sejak lama. Ia menilai BG sebagai teman yang 'asyik'.

"Silakan tanya ke teman-teman di KIH dan KMP. Dia (BG) itu membina hubungan dengan semua orang. Begitu juga dengan internal di kepolisian. Buktinya banyak jenderal bintang tiga di Polri, tapi yang keluar (menjadi Wakapolri) hanya satu," kata Ruhut yang dua periode menjadi anggota Komisi III DPR itu.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Ruhut melihat mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu sebagai sosok yang mau berteman dengan siapa pun tanpa disusupi maksud dan tujuan tertentu.

"Dia berteman itu (untuk) lama, berteman dengan hati ikhlas, bukan karena 'ada udang di balik bakso," tukasnya.

Diberitakan, terpilihnya Komjen BG sebagai Wakapolri telah melalui proses hukum dan politik yang panjang dan berliku.

Presiden Jokowi sempat menjadikan Komjen BG sebagai calon tunggal Kapolri sebelum Badrodin Haiti. Namun BG gagal menduduki kursi orang nomor 1 Polri karena KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kepemilikan rekening mencurigakan saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir pada Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri pada 2003-2006 dan jabatan lainnya.

Meski berstatus tersangka, BG pun sempat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper tes) calon Kapolri hingga dinyatakan lulus dan disetujui oleh DPR.

Status tersangka di diri BG 'lepas' setelah hakim Sarpin Rizaldi dari PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangkanya.

Berbalik, dua pimpinan KPK yang ikut menyetujui penetapan tersangka BG, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri karena adanya beberapa laporan dari masyarakat. Kasusnya mulai pengarahan saksi sidang Mahkamah Konstitusi, pemalsuan data dokumen paspor, hingga penyalahgunaan wewenang terkait calon Wapres atau 'Rumah Kaca'. Akhirnya keduanya dinonaktifkan dan menjalani proses hukum di Polri.

KPK di bawah kepemimpinan Taufiqurrahman Ruki mengambil keputusan melimpahkan berkas perkara Komjen BG ke Kejaksaan Agung hingga akhirnya berkas itu kembali ke institusi asal Komjen BG, yakni Polri.

Kesimpulan sementara penyidik Bareskrim Polri, bahwa sejumlah berkas terkait Komjen BG yang berasal dari KPK adalah tidak layak disebut berkas perkara dan menetapkan seseorang menjadi tersangka. Namun, gelar perkara bersama yang juga harus dihadiri oleh pihak KPK belum dilaksanakan. (Abdul Qodir)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas