Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BW Sudah Tulis Tangan 4 Alasan Menolak Penahanan

Bareskrim Mabes Polri sudah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Bambang Widjojanto (BW). Namun mendadak, penahanan dibatalkan

Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in BW Sudah Tulis Tangan 4 Alasan Menolak Penahanan
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bambang Widjojanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri sudah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Bambang Widjojanto (BW). Namun mendadak, penahanan terhadap Wakil Ketua KPK (non aktif) ini dibatalkan.

Tribunnews.com berhasil mendapatkan salinan surat perintah penahanan berikut penolakan BW untuk ditahan.

Penolakan BW ditahan tersebut ditulis tangan sendiri oleh BW di surat penahanan. Tulisan tangan tersebut persis di bawah kolom tanda tangan untuk tersangka yakni BW yang dikosongkan oleh BW.

Berikut tulisan tangan BW yang menolak ditahan:

Saya Keberatan untuk menandatangani surat perintah penahanan dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Tidak ada alasan subyektifitas sesuai pasal di KUHAP

2. Pemeriksaan sudah selesai atau setidak-tidaknya sudah dinyatakan selesai oleh penyidik pada pemeriksaan sebelumnya di bulan Februari 2015

Berita Rekomendasi

3. Ada rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman RI pada Kapolri. Surat ini belum ditindaklanjuti.

4. Ada surat dari organisasi profesi advokat (Peradi) yang ditujukan kepada Kapolri/Wakapolri dengan tembusan Kabareskrim.

Sebelumnya, Tribunnews berhasil mendapatkan surat perintah penahanan terhadap BW

Surat penahanan BW ditandatangani Kombes Daniel Bolly Tifaona yang menjabat Kasubdit VI di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Eksus) Mabes Polri.

Tribunnews.com mendapat salinan surat penahanan BW. Dalam surat tersebut, BW tidak mau menandatangani surat perintah penahanan bernomor SP.Han/9/IV/2015/Ditipieksus.

Dalam surat tersebut dijelaskan, penahanan BW dengan berbagai pertimbangan.

Pertama, berdasarkan hasil pemeriksaan dalam penyidikan diperoleh bukti yang cukup tersangka (BW) diduga keras telah melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan.

Kedua, bahwa tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri atau merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas