Hadi Poernomo Baru Bersedia Diperiksa KPK Usai Dipanggil Empat Kali
Baru pada panggilan ke-4 ini lah Hadi datang dan memenuhi panggilan penyidik. Hadi akan diperiksa sebagai tersangka.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan empat kali panggilan kepada bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo.
Baru pada panggilan ke-4 ini lah Hadi datang dan memenuhi panggilan penyidik. Hadi akan diperiksa sebagai tersangka.
"Hari ini penyidik memanggil HP untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Hadi sendiri tiba di KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Hadi mengaku sudah siap apabila hari ini langsung ditahan penyidik.
"Kita ikuti proses hukum di KPK," kata Hadi di KPK.
Hadi sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut kemudian ditolak.
Hadi sendiri telah dipanggil tiga kali oleh penyidik KPK namun selalu mangkir. Hadi sebelumnya telah pernah dipanggil pada 5 Maret lalu. Namun, Hadi mangkir tanpa keterangan.
Pria kelahiran Pamekasan itu kemudian dipanggil lagi pada 12 Maret. Hadi mangkir lagi karena alasan menderita gangguan jantung dan dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah.
Hadi kemudian dipanggil pada 10 April 2015. Kali ini, Hadi mangkir karena alasan gugatan praperadilan penetapannya sebagai tersangka sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sekedar informasi, KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.
Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 2003.
Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketika itu BCA mengajukan keberatan pajak atas non performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.