Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri: Presiden Jokowi Serahkan Pemilihan Wakapolri ke Wanjakti

"Saya sudah mendapatkan satu arahan dari Presiden, silakan dilaksanakan sesuai prosedurnya, Wanjakti."

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kapolri: Presiden Jokowi Serahkan Pemilihan Wakapolri ke Wanjakti
Dokumentasi Tribunnews.com
Budi Gunawan dan Badrodin Haiti 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku telah memberitahukan terpilihnya Komjen Budi Gunawan sebagai Wakapolri kepada Presiden Joko Widodo. Namun ia tidak menjelaskan respon Jokowi soal terpilihnya Budi.

Sebelumnya, Badrodin mengaku sudah berkonsultasi dan meminta arahan Jokowi perihal pemilihan Wakapolri sebelum sidang Wanjakti. Presiden mempersilakan Wanjakti memilih Wakapolri yang tepat.

"Saya sudah mendapatkan satu arahan dari Presiden, silakan dilaksanakan sesuai prosedurnya, Wanjakti. Tapi, Pak Presiden tidak menunjuk orang, orangnya itu diserahkan sepenuhnya kepada Wanjakti‬‪," kata Badrodin usai menghadiri Konferensi Parlemen Asia Afrika di DPR RI, Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Sebelumnya, pelantikan Komjen Budi sebagai Wakapolri dinilai cacat secara hukum. Sebab, secara prosedur, pengangkatan dan pelantikan setingkat Wakapolri harus ada persetujuan terlebih dahulu dari Presiden Jokowi.

"Kalau tidak ada persetujuan Presiden, seharusnya itu bisa cacat hukum. Tetapi, saya tidak tahu itu sudah ada persetujuan Presiden atau belum," kata akademisi Universitas Indonesia Ade Armando dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (22/4/2015).

Menurut Ade, hal itu diatur dalam Pasal 57 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Polri. 

Berita Rekomendasi

Pasal tersebut berbunyi, "Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan perwira tinggi (pati) bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan oleh Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden."

Adapun jabatan Wakapolri masuk kategori pejabat eselon 1A.

Kabareskrim Komjen Budi Waseso menyampaikan, pemilihan Wakapolri merupakan kewenangan internal Polri, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Adapun penyampaian kepada Presiden hanya bersifat pemberitahuan tentang hasil sidang Wanjakti tentang Wakapolri terpilih.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul sependapat dengan Buwas. Ruhut mengakui presiden bisa menolak nama Wakapolri terpilih, termasuk Komjen BG. Tapi Jokowi tidak melakukan karena tak ingin mengintervensi Polri.

"Ini mirip seperti saat Presiden SBY. Biar dia presiden, tapi Jokowi tidak mau mengintervensi. Sebenarnya kalau Jokowi mau, itu bisa (ditolak). Itu lah yang saya hormati dari seorang Jokowi," sambung Ruhut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas