Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan Gembong Narkoba Freddy Budiman Belum Bisa Dieksekusi Mati

Pasalnya Kejaksaan Agung masih menunggu proses hukum yang sedang dilalui oleh Freddy .

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Alasan Gembong Narkoba Freddy Budiman Belum Bisa Dieksekusi Mati
TRIBUNNEWS.COM/Glery Lazuardi
Gembong narkoba Freddy Budiman (Nomor 14) di Cengkareng, Selasa(14/4/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kejaksaan Agung tidak bisa mengeksekusi gembong narkoba Freedy Budiman.

Baik untuk eksekusi gelombang kedua ataupun eksekusi mati gelombang berikutnya.

Pasalnya Kejaksaan Agung masih menunggu proses hukum yang sedang dilalui oleh Freddy .

"‎Sepanjang proses hukumnya selesai dan hak terpidana sudah diberikan baru bisa dilakukan eksekusi," kata Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana, Jumat (24/4/2015) di Kejaksaan Agung.

Dijelaskan Tony, pada pekan lalu jaksa eksekutor sempat menemui Freddy untuk memastikan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap dan akan dilakukan eksekusi ternyata Freddy ‎mengatakan pihaknya akan mengajukan PK.

"Jadi tidak bisa dieksekusi atau diikutkan eksekusi yang akan datang. Jadi eksekusi yang akan datang mengambil tema perang melawan kejahatan narkotika," tambahnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas