Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Alasan Gembong Narkoba Freddy Budiman Belum Bisa Dieksekusi Mati

Pasalnya Kejaksaan Agung masih menunggu proses hukum yang sedang dilalui oleh Freddy .

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ini Alasan Gembong Narkoba Freddy Budiman Belum Bisa Dieksekusi Mati
TRIBUNNEWS.COM/Glery Lazuardi
Gembong narkoba Freddy Budiman (Nomor 14) di Cengkareng, Selasa(14/4/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kejaksaan Agung tidak bisa mengeksekusi gembong narkoba Freedy Budiman.

Baik untuk eksekusi gelombang kedua ataupun eksekusi mati gelombang berikutnya.

Pasalnya Kejaksaan Agung masih menunggu proses hukum yang sedang dilalui oleh Freddy .

"‎Sepanjang proses hukumnya selesai dan hak terpidana sudah diberikan baru bisa dilakukan eksekusi," kata Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana, Jumat (24/4/2015) di Kejaksaan Agung.

Dijelaskan Tony, pada pekan lalu jaksa eksekutor sempat menemui Freddy untuk memastikan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap dan akan dilakukan eksekusi ternyata Freddy ‎mengatakan pihaknya akan mengajukan PK.

"Jadi tidak bisa dieksekusi atau diikutkan eksekusi yang akan datang. Jadi eksekusi yang akan datang mengambil tema perang melawan kejahatan narkotika," tambahnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas