Ancaman Prancis, Jaksa Agung RI: Tak Sepatutnya Presiden Seperti Itu
Jaksa Agung RI, HM Prasetyo merespon peringatan atau ancaman Presiden Prancis, Francois Hollande
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI, HM Prasetyo merespon peringatan atau ancaman Presiden Prancis, Francois Hollande terhadap pemerintah Indonesia jika warga negaranya, Sergei Atloui selaku terpidana mati kasus narkoba jadi diesekusi.
"Tidak sepatutnya seorang presiden mengatakan hal seperti itu. Masing-masing dari negara telah menyatakan untuk menghormati hukum masing-masing negara," ujar Prasetyo saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/4/2015).
Prasetyo menegaskan, hukum di Indonesia telah memberi kesempatan kepada setiap terpidana hukuman mati, termasuk Sergei Atloui, untuk melakukan upaya hukum mulai Peninjauan Kembali (PK), pengampunan Presiden (grasi) hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Artinya semua upaya hukum sudah selesai," ujarnya.
Beberapa saat lalu, Presiden Prancis, Francois Hollande memberi peringatan keras sekaligus ancaman kepada pemerintah Indonesia jika warga negaranya, Sergei Atloui selaku terpidana mati jadi diesekusi.
Menurutnya, akan ada konsekuensi yang bersifat diplomatik diterima pemerintah Indonesia dari Prancis dan Uni Eropa jika Sergei dieksekusi mati.
Paling tidak, Prancis akan menarik duta besarnya dari Indonesia hingga tidak ada kunjungan ke Indonesia.