Tidak Mudah Indonesia Menjadi Poros Maritim Dunia
Adriana mengatakan, keinginan Indonesia untuk menjadi poros maritim dunia sebagai role model kemajuan ekonomi tidak dapat dicapai dengan cara mudah
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Adriana Elisabeth mengatakan lemahnya koordinasi antarlembaga kementerian yang menyebabkan lambannya kinerja pemerintah dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara poros maritim dunia.
Hingga saat ini kinerja kementerian belum terlihat dalam implementasi agenda pemerintahan.
"Soal koordinasi ini masalah klasik. Kenapa ditambah satu menteri koordinator, karena pemerintah ingin membangun sektor maritim. Tapi pelaksanaannya itu yang sulit," ujar Adriana dalam diskusi Perspektif Indonesia bersama Smart FM, Sabtu (25/4/2015).
Adriana mengatakan, keinginan Indonesia untuk menjadi poros maritim dunia sebagai role model kemajuan ekonomi tidak dapat dicapai dengan cara yang mudah.
Menurut dia, dibutuhkan koordinasi yang cukup oleh kementerian untuk mewujudkan hal tersebut.
Sementara saat ini, lembaga-lembaga pemerintah yang terkait sebagai pembentuk kebijakan, menurut Adriana, masih terjebak dengan paradigma bahwa potensi darat lebih mudah untuk dikembangkan.
Padahal, untuk membangun sisi kelautan, dibutuhkan proses panjang, termasuk melakukan penelitian tentang laut.
"Lembaga pemerintah harus memikirkan, misalnya untuk membangun teknologi kelautan. Kemudian menyediakan anggaran yang cukup besar. Di sinilah peran Kementerian Kemaritiman di dorong untuk melakukan implementasi kebijakan," kata Adriana.
Adriana mengatakan, perbaikan koordinasi antarlembaga begitu penting untuk dilakukan, tak hanya bagi perkembangan ekonomi lokal tetapi juga mendukung kerja sama bidang ekonomi dengan negara-negara lain.
Khususnya pasca-diselenggarakannya peringatan Konferensi Asia Afrika, menurut Adriana, perubahan diperlukan untuk mewujudkan agenda poros maritim.(Abba Gabrillin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.