Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tuntut Bonaran Situmeang Enam Tahun Bui

Perbuatan Raja Bonaran menciderai nilai pemilihan umum

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jaksa Tuntut Bonaran Situmeang Enam Tahun Bui
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Raja Bonaran Situmeang mengikuti sidang lanjutan kasus suap pilkada Tapanuli Tengah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (13/4/2015). Selain menghadirkan Akil Mochtar sebagai saksi, Sidang tersebut menghadirkan pula mantan Hakim MK Harjono, dan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Hutauruk. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmeang dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun.

Jaksa KPK menilai Bonaran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.

"Menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raja Bonaran Situmeang selama enam tahun penjara dikurangi masa tahanan, serta pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair empat bulan kurungan," kata Jaksa Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/4/2015).

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan untuk Raja Bonaran Situmeang berupa pencabutan hak memilih dan dipilih pada pemilihan umum selama delapan tahun sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Adapun yang memberatkan terdakwa Raja Bonaran adalah perbuatan terdakwa dilakukan pada saat pemerintah sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan tindak pidan korupsi.

Perbuatan Raja Bonaran menciderai nilai pemilihan umum yang dilakukan secara jujur dan adil.

"Hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan di persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum," ujar Jaksa.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas