Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Sudah Periksa Lebih dari 150 Saksi Terkait Kasus Haji SDA

Ratusan saksi tersebut diperiksa dan dimintai keterangannya untuk tersangka bekas Menteri Agama Suryadharma Ali

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in KPK Sudah Periksa Lebih dari 150 Saksi Terkait Kasus Haji SDA
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dengan mengunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2015). SDA ditahan oleh KPK sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan haji. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total telah memeriksa lebih dari 150 saksi untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi penyelengaraan ibadah haji.

Ratusan saksi tersebut diperiksa dan dimintai keterangannya untuk tersangka bekas Menteri Agama Suryadharma Ali.

Suryadharma sendiri ditetapkan sebagai tersangka korupsi haji tahun 2012-2013 dan 2010-2011 yang disangkakan belakangan.

"Untuk kasus SDA, baik tahun (kasus) 2012-2013 maupun tahun 2010-2011, penyidik KPK telah memeriksa lebih dari 150 saksi. Termasuk puluhan saksi yang kebanyakan swasta belakangan ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (27/4/2015).

Banyaknya saksi tersebut, Kata Priharsa, karena diperiksa untuk kasus yang disangkakan mulai tahun 2010 sampai 2013.

Pemeriksaan semuanya dilakukan di Jakarta. Para saksi tersebut mulai diperiksa mulai pertengahan tahun lalu atau sesudah Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka.

Suryadharma selaku menteri agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2011 dan 2012-2013.

Rekomendasi Untuk Anda

Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHP.

Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,8 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas