Kuasa Hukum 'Bali Nine' Meminta Pemerintah Tunda Eksekusi Mati
Todung Mulya Lubis meminta pemerintah menunda eksekusi mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Terpidana Mati 'Bali Nine', Todung Mulya Lubis meminta pemerintah menunda eksekusi mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Menurut Todung, pemerintah dianggap perlu menunggu Komisi Yudisial mengeluarkan keputusan terkait dugaan pelanggaran proses peradilan yang terjadi pada proses persidangan kedua terpidana mati.
"Sudah sewajarnya pemerintah menunggu hingga KY memberikan keputusan demi memberikan keadilan bagi kedua terpidana," ujar Todung dalam siaran persnya, Senin (27/4/2015).
Todung berpendapat, vonis hukum harus didasarkan proses peradilan yang seadil-adilnya, terlebih lagi jika vonis yang dijatuhkan adalah hukuman mati.
Sebab, Todung sebelumnya meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan investigasi atas adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yang memutuskan vonis Bali Nine.
"Kalau benar terjadi maka perlu ada investigasi secara menyeluruh. Kami meminta KY untuk melakukan investigasi dalam proses peradilan yang dialami oleh Andrew dan Myuran. Dalam hal ketidakmandirian diitemukan dalam proses peradilan ini, padahal hukumannya hukuman mati dan sudah terlanjur dieksekusi, nyawa terpidana yang telah dieksekusi tidak dapat dikembalikan," kata Todung.
Todung berharap pemerintah memberikan kesempatan bagi semua Terpidana untuk menyelesaikan proses hukum. Todung juga menyinggung Komitmen Presiden Joko Widodo yang ingin menciptakan peradilan yang bersih dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
"Saya berharap ini menjadi bagian dari komitmen Joko Widodo dalam menciptakan Peradilan yang bersih dan menghargai Hak Asasi Manusia di Republik Indonesia," kata Todung.