Berkas Kasus Abraham Samad Dilimpahkan ke Kejaksaan Pekan Depan
Joko mengaku, berkas dianggap lengkap karena telah memeriksa 24 orang saksi termasuk saksi ahli.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Setelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad diperiksa, Polda Sulselbar segera melimpahkan berkas pemalsuan dokumen ke Kejaksaan.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Joko Hartanto mengatakan, berkas kasus pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan Abraham Samad sudah lengkap. Tinggal menunggu pemeriksaan Abraham Samad yang kemudian segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Sudah lengkap berkasnya, sisa pemeriksaan Abraham. Minggu ini kita usahakan limpahkan dan kalau tidak bisa paling lambat minggu depanlah," ungkap Joko di sela pemeriksaan Abraham Samad di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar, Selasa (28/4/2015) siang.
Joko mengaku, berkas dianggap lengkap karena telah memeriksa 24 orang saksi termasuk saksi ahli.
"Kalau saksi-saksi kan lama kita periksa, termasuk saksi ahli," tambahnya.
Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan Polda Sulselbar, Selasa (28/4/2015), setelah adanya instruksi dari Mabes Polri.
Sebelumnya, pemeriksaan Abraham Samad yang berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar, Selasa (24/2/2015) dihentikan penyidik, karena tersangka mengalami sakit maag. Pemeriksaan lanjutan belum dilakukan karena menunggu instruksi Mabes Polri.
Dalam kasus yang membelit Abraham, Feriyani Lim warga Pontianak, Kalimantan Barat, ini menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Dalam pengajuan permohonan pembuatan paspor pada tahun 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam Kartu Keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Namun kasus pemalsuan dokumen ini dilaporkan Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri pada 29 Januari 2015. Setelah menerima laporan Chairil Chaidar Said sebagai Ketua LSM Peduli KPK dan Polri ini, penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar.
Dalam laporan itu, Feriyani Lim melakukan pemalsuan dokumen dibantu Abraham Samad dan Uki. Setelah memeriksa enam orang saksi dalam kurung waktu tiga hari, penyidik Dit Reskrimum akhirnya menetapkan Feriyani Lim, teman wanita Abraham Samad sebagai tersangka. Feriyani Lim ditetapkan tersangka, lantaran dirinya sebagai pemohon pembuatan paspor.
Penulis: Kontributor Makassar, Hendra Cipto
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.