Foto Eksklusif: Zainal Abidin Umbar Senyuman Sebelum Dieksekusi Mati
Zainal Abidin, narapidana asal Palembang, Sumatera Selatan, tampak bersahaja menjelang dieksekusi mati di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan
Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Gunadha
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Zainal Abidin, narapidana asal Palembang, Sumatera Selatan, tampak bersahaja menjelang dieksekusi mati di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Terpidana kasus kepemilikan ganja tersebut, diperkirakan bakal ditembak mati pada Selasa (28/4/2015) hari ini.
Selain bersahaja, Zainal juga tampak tenang. Itu terlihat dari foto eksklusif Zainal Abidin yang didapat Tribun Sumsel.
Dalam foto itu, Zainal tampak bersih, bergaya perlente dengan kemeja berwarna putih.
Ia tampak duduk santai sembari mengumbar senyumnya.
Sebelum hidupnya berakhir di tangan regu tembak, terpidana mati Zainal Abidin meminta dibawakan Alquran.
Ia adalah satu-satunya WNI yang masuk daftar sembilan terpidana mati untuk eksekusi gelombang kedua.
"Dia minta dibawakan Alquran, dia ingin mengaji terlebih dahulu," ujar Kordinator Rohaniwan Islam Nusakambangan, Hasan Makarim di Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (27/4/2015).
Menurut Hasan, pengetahuan keagamaan Zainal cukup luas. Selain itu selama di lembaga pemasyarakatan, pria yang terjerat kasus kepemilikan ganja tersebut rajin salat.
"Bagus sekali keagamaannya selama di dalam," katanya.
Hal senada diutarakan kuasa hukum Zainal, Ade Yuliawan. Ketika menjenguk, Zainal minta dibawakan Alquran.
Mendengar permintaan tersebut Ade mengaku tidak kaget, lantaran Zainal merupakan lulusan pesantren.
"Ya tentu akan dibawakan, apalagi permintaanya Alquran," katanya.
Untuk diketahui, Zainal Abidin ditangkap di rumahnya terkait kepemilikan ganja seberat 58,7 kilogram tahun 2000 silam.
Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Palembang, Zainal divonis 15 tahun penjara.
Ia banding tapi pengadilan tinggi justru memperberat hukumannya yakni hukuman mati pada 4 September 2001 silam.
Mahkamah Agung memperkuat vonis mati Zainal pada 3 Desember 2001.
Upaya Peninjauan Kembali gagal karena permohonan yang dikirimkan Zainal sejak 2005 silam tak kunjung dijawab MA.
Kepastian hukuman Zainal didapat setelah Presiden Joko Widodo menolak grasinya pada 2 Januari 2015.