Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jaksa Agung Umumkan Eksekusi Mati Usai Pelaksanaan

Kejaksaan Agung baru akan mengumumkan eksekusi mati sembilan terpidana gembong narkoba usai pelaksanaan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Agung Umumkan Eksekusi Mati Usai Pelaksanaan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aktivis membagikan selebaran tentang tolak eksekusi hukuman mati di Kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (24/4/2015). Solidaritas Indonesia For Mercy melakukan aksi tolak eksekusi hukuman mati dengan alasan mengesampingkan Hak Asasi Manusia (HAM). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk keamanan dan kelancaran proses, Kejaksaan Agung baru akan mengumumkan eksekusi mati sembilan terpidana gembong narkoba usai pelaksanaan.

Jaksa Agung HM Prasetyo sendiri yang akan mengumumkan hal itu.

"Jadi nanti akan disampaikan pengumuman setelah dilakukan eksekusi," kata Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Tony menjelaskan, hal ini dilakukan mengingat ada sejumlah kegiatan yang mengganggu jaksa eksekutor saat melaksanakan eksekusi terpidana mati pada tahap pertama beberapa waktu lalu.

Di antaranya konsentrasi massa di sekitar Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah atau sekitar tempat pelaksaan eksekusi hingga upaya jurnalis untuk menyusup ke area Pulau Nusakambangan.

"Ketika kami publikasikan mengenai tanggal eksekusi, ternyata efeknya justru mengganggu petugas yang akan melaksanakannya," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas