Kejagung Kabulkan Permintaan Terpidana Bali Nine Disemayamkan di Wilayah Jakarta Barat
Kejaksaan Agung akan mengabulkan permintaan dari dua terpidana Bali Nine
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan mengabulkan permintaan dari dua terpidana Bali Nine, yang meminta setelah dieksekusi agar jenazahnya disemayamkan di wilayah Jakbar setelah itu baru diterbangkan ke Australia.
"Ada permintaan dari pemerintah Australia melalui kemenlu mengirimkan surat pada Kemenlu Indonesia agar kedua jenazah disemayamkan di suatu tempat di wilayah Jakbar," ucap Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana, Selasa (28/4/2015) di Kejagung.
Tony melanjutkan setelah disemayamkan, barulah esok harinya, kedua jenazah akan diterbangkan ke Australia.
"itu akan kami penuhi, kami kawal di tempat di mana permintaan itu disampaikan," katanya.
Berita Rekomendasi