Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Kabulkan Permintaan Terpidana Bali Nine Disemayamkan di Wilayah Jakarta Barat

Kejaksaan Agung akan mengabulkan permintaan dari dua terpidana Bali Nine

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejagung Kabulkan Permintaan Terpidana Bali Nine Disemayamkan di Wilayah Jakarta Barat
www.abc.net.au
Terpidana mati duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kejaksaan Agung akan mengabulkan permintaan dari dua terpidana Bali Nine, yang meminta setelah dieksekusi agar jenazahnya disemayamkan di wilayah Jakbar setelah itu baru diterbangkan ke Australia.

"Ada permintaan dari pemerintah Australia melalui kemenlu mengirimkan ‎surat pada Kemenlu Indonesia agar kedua jenazah disemayamkan di suatu tempat di wilayah Jakbar," ucap Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana, Selasa (28/4/2015) di Kejagung.

Tony melanjutkan setelah disemayamkan, barulah esok harinya, kedua jenazah akan diterbangkan ke Australia.

"‎itu akan kami penuhi, kami kawal di tempat di mana permintaan itu disampaikan," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas