Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praperadilan Jero Wacik Ditolak

Jero Wacik ditersangkakan dalam perkara korupsi di Kementerian ESDM berdasarkan surat perintah penyidikan KPK

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Praperadilan Jero Wacik Ditolak
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Suasana sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Jero Wacik kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik. Keputusan penolakan praperadilan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sihar Purba.

"Menolak permohonan gugatan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Sihar saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015).

Hakim Sihar dalam pertimbangannya, mengesampingkan pendapat saksi ahli yang dihadirkan pihak Jero Wacik, Chairul Huda yang mengatakan bahwa hakim berhak melakukan penemuan hukum apabila belum terdapat aturan hukum yang mencakup tentang perlindungan hak asasi manusia.

Menurut Hakim Sihar, pendapat Chairul Huda itu mengacu pada pasal 10 ayat 1 UU Nomor 48 tahun 2009.

"Penetapan tersangka bukan objek praperadilan, setelah mengacu pada pasal 1 angka 10 juncto pasal 77 juncto pasal 82 KUHAP," tutur hakim Sihar.

Jero Wacik ditersangkakan dalam perkara korupsi di Kementerian ESDM berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor : Sprin.dik-41/01/09/2014 tanggal 2 September 2014.

Berita Rekomendasi

Kemudian, KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka dalam perkara korupsi di Kembudpar dengan kapasitasnya sebagai Menbudpar berdasarkan Sprindik nomor : DIK-04/01/01/2015 tanggal 27 Januari 2015.

Jero pun mendalilkan status tersangkanya dari KPK dalam perkara korupsi di Kementerian ESDM maupun Menbudpar tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, bahkan bernuansa politis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas