Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Legislator PKS Soroti Lambannya Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat

Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Saadiah Uluputty mengkritik lambannya negara mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reza Deni
zoom-in Legislator PKS Soroti Lambannya Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat
(Ho/Campus League)/Seno Tri Sulistiyono
PEMBAHASAN RUU MHA - Baleg DPR RI menerima konsep Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) dari Badan Keahlian DPR RI (BKD). Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Saadiah Uluputty mengkritik lambannya negara mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat. 

Ringkasan Berita:
  • Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Saadiah Uluputty mengkritik lambannya negara mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat.
  • Mandeknya RUU tersebut selama lebih dari 15 tahun telah menjadikan masyarakat adat sebagai korban struktural, tanpa perlindungan hukum yang memadai atas tanah, ruang hidup, dan hak konstitusional mereka.
  • DPR tidak memiliki alasan lagi untuk menunda pembahasan RUU yang telah lama dinantikan jutaan masyarakat adat di Indonesia.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Saadiah Uluputty, mengkritik keras lambannya negara mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat.

Menurut dia, mandeknya RUU tersebut selama lebih dari 15 tahun telah menjadikan masyarakat adat sebagai korban struktural, tanpa perlindungan hukum yang memadai atas tanah, ruang hidup, dan hak konstitusional mereka.

“Ini menarik diskusi kita hari ini terkait dengan RUU Masyarakat Hukum Adat yang diusulkan. Nah, sudah 15 tahun lebih,” kata Saadiah kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).

Dia menegaskan bahwa DPR tidak memiliki alasan lagi untuk menunda pembahasan RUU yang telah lama dinantikan jutaan masyarakat adat di Indonesia.

Saadiah mengkaitkan mandeknya RUU tersebut dengan fakta lapangan yang menunjukkan situasi darurat masyarakat adat.

Rekomendasi Untuk Anda

Dia menyoroti data hilangnya wilayah adat seluas 11,7 juta hektare, 113 kasus kriminalisasi, serta perampasan wilayah adat terhadap 109 komunitas dengan luas mencapai 3,8 juta hektare.

“Dari sini sudah memberikan satu konfirmasi penting bagi kita, bahwa jika hari ini terjadi untuk mereka, masyarakat adat, mereka tidak cukup kuat untuk menuntut kepada negara,” ujarnya.

Baca juga: Wakil Ketua Baleg DPR: RUU Masyarakat Hukum Adat Tak Akan Hambat Investasi

Menurut dia, ketimpangan relasi antara masyarakat adat dan negara semakin nyata ketika konflik terjadi. 

Bahkan, dalam kondisi tertentu, masyarakat adat memilih diam karena takut, tidak berdaya, dan tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas.

“Kalaupun mereka cukup kuat, mereka tidak cukup berani menyampaikan dan berjuang mempertahankan hak-hak mereka. Kalaupun mereka cukup berani, mereka tidak cukup terlindungi dengan satu payung hukum,” tegasnya.

Dia menyebut kondisi itu sebagai pola yang berulang di hampir seluruh kasus kriminalisasi masyarakat hukum adat di Indonesia.

Dalam banyak peristiwa, masyarakat adat berhadapan langsung dengan negara atau kepentingan yang difasilitasi negara.

“Ini satu fakta yang terjadi di hampir sebagian besar kasus kriminalisasi yang terjadi di masyarakat hukum adat kita yang sering kita tonton, dan ini berlaku antara masyarakat yang sebagian besar adalah masyarakat adat, antara mereka dengan negara, tangan-tangan negara,” ucap Saadiah.

Ketiadaan payung hukum yang kuat, dikatakan Saadiah, menjadi akar persoalan yang membuat masyarakat adat selalu berada di posisi kalah.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas