Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Legislator PKS Soroti Lambannya Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat

Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Saadiah Uluputty mengkritik lambannya negara mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reza Deni
zoom-in Legislator PKS Soroti Lambannya Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat
(Ho/Campus League)/Seno Tri Sulistiyono
PEMBAHASAN RUU MHA - Baleg DPR RI menerima konsep Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) dari Badan Keahlian DPR RI (BKD). Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Saadiah Uluputty mengkritik lambannya negara mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat. 

RUU Masyarakat Hukum Adat, menurutnya, bukan sekadar produk hukum biasa, melainkan instrumen perlindungan dasar bagi lebih dari 20 juta jiwa masyarakat adat di Indonesia.

“Apakah karena tidak ada satu payung hukum yang cukup kuat melindungi mereka, bisa jadi ini jawabannya. Bukan kesimpulan juga, tapi bisa jadi,” ujar dia.

Baca juga: PKB Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat, Cegah Konflik Horizontal

Saadiah juga mengkritik narasi yang selama ini digunakan untuk menunda pengesahan RUU Masyarakat Adat, yakni kekhawatiran bahwa pengakuan masyarakat adat akan menciptakan “negara dalam negara”.

“Ketika kami bertanya kenapa undang-undang ini belum disahkan, jawabannya adalah karena ketika RUU disahkan seperti membangun negara dalam negara. Tapi bukankah kita mengakui bahwa Indonesia adalah negara kepulauan?” katanya.

Dia menegaskan bahwa keberagaman dan pengakuan terhadap masyarakat adat justru merupakan fondasi keutuhan NKRI, bukan ancaman.

“Keberagaman yang tidak boleh dirusak, karena merusaknya itu sama dengan merusak NKRI,” ujar Saadiah.

Dalam konteks pembangunan nasional dan investasi, Saadiah juga menolak stigma bahwa masyarakat adat merupakan penghambat pembangunan.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurutnya, masyarakat adat tidak antiinvestasi, tetapi menuntut keadilan, pengakuan, dan ruang hidup yang dilindungi negara.

“Masyarakat adat tidak antiinvestor juga. Tetapi ketika investasi masuk, bagaimana ada win-win solution? Atau di sana kita bisa pastikan bahwa kepentingan masyarakat adat juga bisa terakomodasi,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa perdebatan RUU Masyarakat Adat tidak boleh direduksi hanya menjadi soal ekonomi dan investasi.

“Ini bukan soal hanya ekonomi, Pak, tetapi ruang hidup di mana masyarakat hukum adat itu tinggal atau diakui oleh negara,” kata Saadiah.

Dia menegaskan bahwa masyarakat adat selama ini justru menjadi penjaga utama ekosistem dan keanekaragaman hayati. Ia mempertanyakan pihak yang sebenarnya paling bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Indonesia.

“Jika hari ini kita buka seluruh fakta, siapa sih yang paling berkontribusi besar merusak keanekaragaman hayati kita? Apakah negara memberikan HPH kepada para oligarki untuk menebang hutan, ataukah masyarakat adat?” ujarnya.

Baca juga: Ketua MK Ungkap Penyebab Masyarakat Hukum Adat Kerap Kesulitan Penuhi Legal Standing

Pengalaman Saadiah di daerah pemilihannya, Maluku, memperlihatkan ketimpangan nyata dalam pembangunan. Banyak komunitas adat yang hidup di wilayah pegunungan masih terisolasi dan minim akses dasar.

“Banyak masyarakat adat yang hidup di gunung, Pak. Untuk memasukkan satu ruas jalan saja sulit sampai hari ini,” ungkapnya.

Karena itu, Saadiah menegaskan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat merupakan wujud kehadiran negara yang sesungguhnya.

“Dengan disahkannya RUU ini, harapan kita kepentingan kesejahteraan, keadilan, dan ruang hidup masyarakat adat bisa terakomodasi. Negara hadir dan ikut berkontribusi memberikan perlindungan dan kesejahteraan,” pungkasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas