Usut TTPU, Bareskrim Berupaya Miskinkan Freddy Budiman
Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri kini tengah mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) gembong narkoba Freddy Budiman.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri kini tengah mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) gembong narkoba Freddy Budiman. Hal ini dilakukan demi memiskinkan seluruh aset yang dimiliki Freddy dari bisnis narkoba yang dikendalikannya di dalam Lapas Nusakambangan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba, Kombes Nugroho Aji mengatakan saat ini aset berupa bangunan dan tanah senilai Rp 80 miliar sudah disita Bareskrim Polri dari Freddy Budiman.
Menurut Nugroho, Freddy tidak pernah takut dengan hukuman mati sekalipun. Pasalnya saat diperiksa Bareskrim soal narkotika jenis baru yakni CC4 atau Ekstasi kertas asal Belanda, Freddy masih bisa tersenyum manis.
"Freddy pas kami sidik kasus narkoba masih bisa tersenyum. Mereka takut kalau dimiskinkan, makanya kami usut juga TPPUnya," tegas Nugroho, Selasa (28/4/2015) di Bareskrim.
Dikatakan Nugroho, kini pihaknya telah bekerjasama dengan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus untuk melacak uang Freddy. Termasuk Nugroho juga telah memeriksa kedua adik Freddy yakni Latif dan Asun yang telah ditahan.
"Diduga uangnya mengalir pada dua adiknya yang sudah ditahan di Direktorat IV dan kakaknya berinisial LU yang kita kenakan wajib lapor," tambahnya.