Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Segera Periksa Wartawan sebagai Saksi Laporan Hakim Sarpin

Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan usai memeriksa Hakim Sarpin sebagai saksi korban, selanjutnya ia akan memeriksa saksi dari pihak media.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bareskrim Segera Periksa Wartawan sebagai Saksi Laporan Hakim Sarpin
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/4/2015). Penyidik Bareskrim Polri memanggil Sarpin Rizaldi untuk diminta keterangan sebagai saksi pelapor, terkait aduan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner Taufiqurrahman Syahuri. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (27/4/2015) lalu saat pemeriksaan, Hakim Sarpin Rizaldi menyerahkan barang bukti tambahan ke penyidik Bareskrim atas laporannya soal pencemaran nama baik oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri.

Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan usai memeriksa Hakim Sarpin sebagai saksi korban, selanjutnya ia akan memeriksa saksi dari pihak media untuk dimintai keterangan.

"Kami masih memeriksa beberapa saksi, termasuk dari pihak media dan wartawan yang kami mintakan sebagai saksi," kata Budi Waseso, Rabu (29/4/2015).

Sebelumnya, selama lebih dari 3 jam, Hakim Sarpin Rizaldi, Senin (27/4/2015) diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait laporannya soal pencemaran nama baik oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri ke Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu silam.

"Tadi pemeriksaan lanjutan atas laporan saya terhadap dua pelapor. Hari ini dalam hubungan dengan laporan terhadap SM (Suparman Marzuki), tadi saya menyerahkan bukti tambahan sehubungan pencemaran nama baik terhadap saya yang dibuat di sebuah media cetak," tutur Sarpin di Bareskrim.

Sarpin menambahkan pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan keduanya, sebagai saksi pelapor setelah sebelumnya Senin (30/3/2015), selama dua jam hakim Sarpin juga diperiksa penyidik.

BERITA TERKAIT

"Tadi saya ditanya sekitar 20 pertanyaan, yah pemeriksaan tambahan saja," tambahnya.

Bareskrim Mabes Polri telah menerima laporan polisi dari Hakim Sarpin Rizaldi yang melaporkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisioner Taufiqurrohman Syahuri ke Bareskrim Mabes Polri.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan laporan itu dibuat oleh pengacaranya Sarpin, Hotma Sitompul.

"Laporannya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (18/3/2015) kemarin. Laporan itu sudah kami terima dan dipelajari," ujar Rikwanto.

Laporan tersebut yakni soal dugaan pecemaran nama baik sesuai pasal 310 dan 311 KUHP.

Dua laporan tersebut yakni Laporan Polisi No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.

Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.

Menurut Sarpin, perbuatan keduanya telah mencemarkan nama baik. Sebelum melaporkan ke Bareskrim Polri, Sarpin melalui pengacara sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif itu meminta maaf secara terbuka. Apabila tidak meminta maaf, maka ia akan mempolisikan orang-orang tersebut.

Bahkan pengacara Sarpin juga melaporkan mantan hakim agung Komariah Emong Sapardjaja ke Polda Metro Jaya. Ketiga pakar hukum itu dilaporkan karena mengkritik putusan hakim Sarpin Rizaldi tentang putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas