Kejaksaan Tahan Zulfahmi, Rekan Bambang Widjojanto
Zulfahmi ditangkap di Solo, Jateng pada Senin (2/4/2015) lalu.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung maka penyidik Bareskrim Polri langsung melakukan pelimpahan tahap dua kepada Zulfami, rekan Bambang Widjojanto (BW) yang juga tersangka dalam dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 lalu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hari ini Zul (Zulfahmi) sudah tahap dua, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan, ditahan oleh Kejaksaan. Tinggal Kejaksaan mengatur kapan waktu sidangnya," kata Kasubdid VI, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Polri, Kombes Daniel Bolly Tifaona, Kamis (30/4/2015) di Bareskrim.
Untuk diketahui, Zulfami yang adalah kerabat dari Bupati Kotawaringin Barat, Kalteng, Ujang Iskandar dalam kasus ini berperan dalam perekrutan saksi dan memberikan sejumlah uang untuk memberikan kesaksian palsu.
Zulfahmi ditangkap di Solo, Jateng pada Senin (2/4/2015) lalu. Dia ditangkap lantaran beberapa kali mangkir diperiksa penyidik sampai akhirnya Zulfahmi ditangkap paksa dan langsung ditahan di Mabes Polri.
Selain BW dan Zulfahmi, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial P dan S. Keempatnya dikenakan Pasal Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.