KPK Periksa Sekjen DPR RI Terkait Suap Kepada Politikus PDIP
Winantuningtyastiti akan dimintai keterangannya untuk tersangka Direktur PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti Swasanani terkait pemberian hadiah dari PT Mitra Maju Sukses kepada politikus PDI Perjuangan, Adriansyah.
Winantuningtyastiti akan dimintai keterangannya untuk tersangka Direktur PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat.
"Diperiksa sebagai sakasi untuk tersangka AH (Andrew Hidayat)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (30/4/2015).
Winantuningtyastiti sendiri telah tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Dia langsung berbegas masuk ke lobi gedung KPK dan kini sedang menunggu dipanggil untuk diperiksa penyidik.
Sekedar informasi, KPK menetapan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Adriansyah dan Andrew Hidayat direktur PT Maju Mitra Sukses sebagai tersangka dugaan suap. Berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka tersebut, Andrew menyuap Adriansyah untuk kepentingan yang berkaitan dengan perusahaan PT MMS dan atau grup di wilayah Kabupatan Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Adriansyah ditangkap di Hotel Swiss-Belresort Sanur, Bali, bersama seorang kurir bernama Agung Krisdiyanto. Sementara Andrew ditangkap di Jakarta,
Terhadap Adriansyah, bupati Tanah Laut dua periode itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dibuah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara Andrew disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.