Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi PKS: Kenapa PBB Diam Saja Saat Singapura dan AS Terapkan Hukuman Mati?

"Terlebih, Ban Ki Moon hanya diam saja ketika TKI kita dieksekusi di luar negeri," kata dia.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Politisi PKS: Kenapa PBB Diam Saja Saat Singapura dan AS Terapkan Hukuman Mati?
Rahmad Hidayat/Tribunnews.com
Anggota Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsy 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Habib Aboe Bakar Al Habsyi, menilai pemerintahan Jokowi-JK sebenarnya sudah menunjukkan keberadaan kedaulatan yurisdiksi hukum Indonesia dengan tetap melakukan eksekusi mati terhadap para terpidana mati.

"Namun, saya kira pemerintah perlu mengingatkan agar PBB menghormati aturan main yang ada di PBB sendiri. Karenanya Pemerintah perlu melakukan protes keras terhadap Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB), Ban Ki-moon yang terlihat mengintervensi proses hukum yang ada di Indonesia," kaya Aboe Bakar dalam keterangannya ke Tribunnews.com, Kamis (30/4/2015), malam.

BACA: Sekjen PBB Ban Ki Moon Protes Hukuman Mati di Indonesia

Menurut dia hal itu jelas bertentangan dengan pasal 2 ayat (7) Piagam PBB yang seharusnya ditaati oleh semua negara anggota, apalagi seorang Sekjen PBB.

"Terlebih, Ban Ki Moon hanya diam saja ketika TKI kita dieksekusi di luar negeri," kata dia.

"Kenapa tidak ada pembelaan untuk para WNI yang menghadapi hukuman mati. Selain itu mereka juga tidak memprotes hukuman mati yang dilakukan Singapura ataupun Amerika. Ada apa?" Aboe Bakar menambahkan.

Jadi, menurut dia, terlihat benar PBB melakukan standar ganda dalam persoalan ini.

BERITA REKOMENDASI

"Karenanya, pemerintah perlu bersuara lantang agar tidak dilecehkan lagi, seolah Indonesia mudah diintervensi oleh mereka," ujarnya.

Kata Aboe Bakar, perlu dipahami bahwa hukuman mati pun tidak bertentangan dengan instrumen hukum internasional.

"Silahkan dilihat pada dokumen dokumen internasional, disana dinyatakan bahwa hak hidup dapat dibatasi," ujarnya.

"Coba cek bagaimana hal itu diatur pada KIHSP, Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa Tahun 1949, Protokol Tambahan II Konvensi 1949, Konvensi HAM Amerika.

Apalagi ketika yang dihukum mati adalah para bandar narkoba yang menyebabkan 50 orang mati setiap harinya," Aboe Bakar menambahkan.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas