Cerita Kuasa Hukum Novel yang Tak Boleh Bertemu Kliennya
Menurutnya, tim kuasa hukum sampai menunggu sampai enam jam baru dapat menemui Novel di Bareskrim Mabes Polri.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Novel Baswedan, Bahrain mengaku sempat sulit menemui kliennya pada saat mengetahui penangkapan yang dilakukan kliennya pada Jumat (1/5/2015).
Menurutnya, tim kuasa hukum sampai menunggu sampai enam jam baru dapat menemui Novel di Bareskrim Mabes Polri.
"Saya paling awal sampai di Mabes Polri. Saya datang dari jam 1 pagi (01.00 WIB) sampai 7 (07.00 WIB) tidak diberi akses untuk menemui Novel," kata Bahrain di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/5/2015).
Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menuturkan, pihaknya kecewa dengan petugas piket yang tidak memperbolehkan tim kuasa hukum Novel masuk untuk menemui penyidik KPK tersebut.
"Kita sampai menelpon Kapolri dan manyuruh petugas piket mengizinkan, namun petugas itu berkata Novel tak ada di dalam," tuturnya.
Masih kata Bahrain, pihaknya menyesalkan dengan dipersulitnya tim kuasa hukum menemui Novel Baswedan.
Pasalnya, tim kuasa hukum bukan pertama kali mengalami kejadian yang sama yakni harus menunggu lama untuk bertemu kliennya.
"Kita saat dampingi Bambang Widjojanto, Abraham Samad dan sekarang Novel Baswedan harus ribut dulu (dengan polisi) baru diperbolehkan masuk," ujarnya.
Seperti diberitakan, Novel Baswedan ditangkap pihak kepolisian, Jumat (1/5/2015) terkait kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu.
Saat itu, Novel sebagai Kasatreskrim menembak kaki pelaku pencurian yang sudah ditangkap pihak kepolisian.
Novel sebelumnya sempat akan ditangkap pada 5 Oktober 2012 saat situasi Polri dan KPK sedang memanas karena penanganan kasus korupsi simolator SIM yang melibatkan mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo.
Tetapi upaya anggota Polri yang mendatangi Gedung KPK untuk menciduk Novel tidak berhasil karena sejumlah penggiat antikorupsi dari kelompok masyarakat sipil mendesak kepolisian tidak melakukan kriminalisasi terhadap KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.